Breaking News

Polda NTB Ungkap Peredaran Narkotika dengan Sistem Ranjau, 37 Tersangka Diamankan

 

Polda NTB Ungkap Peredaran Narkotika dengan Sistem Ranjau, 37 Tersangka Diamankan
Kapolda Irjen Pol Drs.Umar Faruq.SH.M.Hum bersama tamu undangan lainnya memperlihatkan barang bukti sebelum dimusnahkan. FOTO IST/POSTKOTANTB.COM
Mataram (postkotantb.com) - Ditresnarkoba Polda NTB melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) berupa sasaran pengungkapan terhadap pengedar dan kurir Narkoba.Tujuannya untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai
bukti keseriusan Ditresnarkoba Polda NTB dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba.


Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa seluruh pengungkapan tersebut merupakan hasil informasi dari masyarakat yang telah melalui proses
penyelidikan tentang rencana masuknya narkotika jenis sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Kemudian pihak Ditresnarkoba Polda NTB dilakukan proses penyelidikan tentang masuknya Narkoba, hingga dilakukan penangkapan dan pengembangan terhadap sindikat para tersangka.

Umumnya kata Kombes Deddy, modus operandi transaksi Narkoba menggunakan jasa pengiriman barang, atau sistem ranjau. Di mana tersangka pembeli dan penjual tidak bertemu, dengan memposisikan Narkoba di suatu tempat yang
disepakati dan transaksi online.

"Ini maksudnya agar transaksi tidak diketahui oleh masyarakat maupun
petugas kepolisian," jelasnya.

*Polisi Ungkap 27 Kasus dengan 37 Tersangka*


Selama Februari - Maret 2024, Direktorat Resnarkoba Polda mengungkap 27 kasus narkotika dengan 37 tersangka.

Ada pun jumlah barang bukti narkotika yang diamankan yakni sabu 658,157 gram, ganja 4.982,30 gram atau 4,9 Kg, obat Tramadol sebanyak 21.600 butir, obat Trihexyphenidyl sebanyak 10.396 butir, magic Mushroom 191,65 gram, uang tunai sebesar Rp 169.155.000, handphone sebanyak 47 unit berbagai merk, dan sepeda motor roda 2 sebanyak 10 unit.


"Atas perbuatan seluruh tersangka, dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Selain itu para tersangka juga melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 5 miliar," papar Direktur Ditresnarkoba.


Selanjutnya, barang bukti yang dimanakan langsung dimusnahkan, dengan disaksikan pejabat terkait, seperti Kasi Intel Korem 162/WB, pejabat dari Kejati NTB, Ketua BPPOM Mataram, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. (Red)

Editor: Aminuddin

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close