Breaking News

Rancangan Awal RPJPD Lombok Uatara 2025-2045 Pada Musrenbang

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Utara
2025-2045 sebagaimana disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KLU, Gatot Sugihartono.ST, pada acara Musrenbang Kabupaten Lombok Utara bertempat di Gaya Galeri Kecamatan Pamenang, Selasa (23/04/2024).

Di awal penyampaian Gatot Sugihartono menyebutkan “Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan landasan strategis bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan”.

Dokumen Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2045 memuat rumusan visi dan misi Kabupaten Lombok Utara dua puluh tahun ke depan berdasarkan isu strategis pembangunan daerah.


Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2045 ini disusun berdasarkan kajian akademis serta jaring aspirasi (FGD) dengan pemerintah daerah. Dokumen ini diharapkan dapat memberikan gagasan strategis Kabupaten Lombok Utara 2045 yang Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan.

Dokumen ini terdiri atas enam bab yang terdiri dari Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Visi Misi Daerah, Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok Daerah, serta Penutup.

Pada kesempatan ini, Gatot Sugihartono selaku Kepala Bappeda KLUharapkan dokumen ini dapat menjadi pedoman dalam mewujudkan visi pembangunan Kabupaten Lombok Utara dan mendorong partisipasi seluruh pihak untuk turut aktif mewujudkan rencana pembangunan jangka panjang.

Di depan segenap peserta yang hadir Gatot Sugihartono secara singkat mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung dalam penyusunan Rancangan Awal RPJPD ini.

Lanjut Gatot Sugihartono, menyebutkan “Perencanaan pembangunan daerah merupakan salah satu kewenangan pemerintah daerah sebagiamana tertuang pada Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah”.

Rencana pembangunan daerah dilaksanakan melalui tiga time frame perencanaan meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk perencanaan 20 tahunan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah untuk perencanaan 5 tahunan, dan Rencana Pembangunan Tahunan.

Ketiga time frame tersebut diatur dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang berfungsi untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan daerah.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.

Perencanaan ini disusun kedalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang pada prosesnya dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

RPJPD Kabupaten Lombok Utara memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang daerah selama 20 tahun. Visi pembangunan jangka panjang daerah kemudian diterjemahkan ke dalam sasaran pokok dan arah kebijakan RPJPD, yang menjadi acuan bagi calon ataupun kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam merumuskan visinya pada periode lima tahun berkenaan dengan periode RPJMD.

Penyusunan RPJPD menjadi penting dan strategis karena keberadaannya sangat dibutuhkan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan daerah. RPJPD menjadi koridor dan landasan dalam penyusunan tahapan pembangunan lima tahunan maupun tahunan, ucapnya.

Mengingat kedudukannya yang strategis dan panjangnya jangka waktu yang tertuang dalam rencana pembangunan, RPJPD disusun agar tetap menjadi dokumen perencanaan yang strategis dan berkesinambungan dengan keadaan dan kondisi yang ada saat ini.

Pedoman Penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025-2045 ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara Penyusunanan Rencana Pembanunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunanan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Adapun Secara prosesnya, perumusan dan penyusunan RPJPD menggunakan 4 (empat) pendekatan yaitu teknokratik, partisipatif, politis, dan atas-bawah dan bawah-atas.
 
Pendekatan teknokratik dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah untuk mencapai sasaran pembangunan daerah. Pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Pendekatan politis dilaksanakan dengan menerjemahkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah yang dibahas bersama dengan DPRD.

Pedekatan atas-bawah dan batah-atas merupakan hasil perencanaan yang diselaraskan dalam musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai dari desa, kecamatan, daerah kabupaten/kota, daerah provinsi, hingga nasional.

Pendekatan teknokratis pada penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Utara ini digunakan untuk menyusun kinerja pembangunan jangka panjang daerah berdasarkan pengolahan data dan informasi, gambaran umum kondisi daerah, perumusan permasalahan pembangunan daerah, analisis isu-isu strategis pembangunan jangka panjang, penelaahan RPJPN, RPJPD Provinsi, RTRW Kabupaten, RPJPD daerah tetangga, perumusan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok RPJPD Kabupaten Lombok Utara. Forum kosultasi publik merupakan salah satu bentuk pendekatan partisipatif yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan.

Perumusan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok merupakan bentuk penjabaran dari pendekatan politik, yang juga diperkuat melalui penyelarasan dalam forum musrenbang RPJPD dengan menggunakan pendekatan atas-bawah dan bawah-atas.
Dasar Hukum Penyusunan Penyusunan RPJPD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2005-2025 berdasarkan pada :

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 1990, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059)


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); dan seterusnya (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close