Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin,S.I.K. M.Ip. melalui Kapolsek Alas AKP W Sada Suitra. SH,.membenarkan bahwa telah di amankan Seorang pembobol Kios di Pasar Alas.

Ikhsan Alias Abok terduga pelaku kasus pencurian saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Alas Minggu (04/04/2024), mengakui semua perbuatannya itu.

Penangkapan itu dilakukan karena adanya laporan dari Masiah, RT/RW 002/001, Dusun Luar, Desa Luar, Kecamatan Alas, dengan
Laporan Polisi nomor LP/B/05/IV/2024/Polsek Alas, tanggal 04 April 2024 tentang Pencurian dengan pemberatan.

Lanjut Kapolsek mengatakan setelah melakukan penyelidikan oleh Ps.Panit 2 Reskrim Polsek Alas Bripka Dadang Prasatya.SH mendapatkan informasi tentang keberadaan BB berupa satu karung beras merk Kuda Jingkrak, kemudian Panit 2 Reskrim beserta anggota menuju ke lokasi dan mengamankan BB berupa setengah karung beras merk Kuda Jingkrak ukuran 10 kg dari Sahnun.

Dari keterangan Sahnun  bahwa beras tersebut di beli dari Iksan alias Obok seharga Rp 100 ribu, dan telah di masak, sehingga tersisa setengah karung, atas informasi dari Sahnun itu Panitia 2 Reskrim langsung melaporkan kejadian itu kepada Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Regi Halili,S.Tr.K, SIK, bahwa keberadaan pelaku yang berada di rumahnya di dusun dalam, desa Dalam kecamatan Alas.

Dan setelah mendapat perintah dari Kasat Reskrim, maka Panit 2 Reskrim bersama anggota menuju lokasi dan mengamankan satu orang pelaku, setelah melakukan interogasi singkat kepada pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya itu.

Selanjutnya Panit 2 Reskrim Bripka BRIPKA Dadamg Prastya bersama anggota mengamankan pelaku beserta BB ke Mako Polsek Alas untuk ditindak lanjuti.

Kapolsek Alas AKP I W Sada Suitra. SH menerangkan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.

“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyidikan dan akhirnya berhasil mengetahui identitas pelaku yang merupakan seorang warga RT 03 RW Dusun Dalam Desa Dalam berinial Ikhsan alias Abok (33),"ujar AKP I Wayan Sada Suitra.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut AKP W Sada Suitra,pelaku bekerja sendiri, dengan merusak gembok kios.

“Pelaku merusak gembok pintu dan masuk ke dalam kios dan berhasil mengambil beras merk Kuda Jingkrak ukuran 25 kg sebanyak 2 karung, beras merk Raja Durian ukuran 25 kg sebanyak 2 karung dan beras merk Kuda Sumbawa ukuran 10 kg sebanyak 1 karung," tutur AKP I W Sada Suitra.

“Saat ini pelaku dan barang bukti  sudah kita amankan dan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHPidana jo Pasal 486 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup AKP I Wayan Sada Suitra. (Lalu)