Breaking News

Terbukti Gadai Mobil, Terduga Pelaku Diamankan Tim Resmob Polresta Mataram

 


Mataram (postkotantb.com) - Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IMM, pria (50) Cakranegara diduga melakukan tindak pidana penggelapan atau menggadaikan kendaraan bermotor Roda 4 pada Kamis 25 April 2024 Sekitar Pukul 12.25 Wita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.


Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.SE SIK MH membenarkan peristiwa tersebut, bahwa terduga pelaku IMM diamankan Tim Resmob Polresta Mataram berdasarkan Laporan Polisi LP/B/91/IV/2024/SPKT/Polresta Mataram/Polda NTB, tanggal 21 Januari 2024.

"Atas nama korban H. Hajarwan (45), Sandubaya, Kota Mataram, yang terjadi di TKP di rumah korban ", jelasnya. Kamis, (25/04/2024).

Kompol Yogi menuturkan, awalnya pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan dengan modus awalnya terduga pelaku meminjam kendaraan untuk keperluan mengangkut Karyawan di Villa Karang Bayan selama 2 (dua) hari dan setelah 2 (dua) bulan kemudian barulah mengetahui bahwa kendaraan korban telah di gadaikan dengan harga sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Tuturnya

"Kemudian korban tidak pernah mengijinkan terduga pelaku untuk menggadaikan kendaraan tersebut, adapun kendaraan yang telah di gadaikan oleh terlapor, jenis kendaraan Daihatsu Grandmax No. Pol R 1905 NS, tahun 2018, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 80.000.000.-(delapan puluh juta rupiah) ", ungkapnya


Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan dan benar terduga pelaku juga menggadaikan barang bukti lainnya yakni 1 (satu) unit mobil Suzuki Karimun Wagon R GA Airbag 1.0 MT, warna Hitam Metalik, Tahun 2014 dan 1 (satu) unit mobil TOYOTA INNOVA BENSIN E 2.0 MT, warna Hijau Metalik, Tahun 2005, jelasnya

Selanjutnya Tim Resmob Polresta Mataram membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polresta Mataram guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close