Breaking News

Tidak Terima THR, Ratusan Guru Honda Geruduk Kantor Bupati Lotim

 


Lombok Timur (postkotantb.com) - Bertepatan dengan 1 April 2024 di depan Rupatama 2 kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur, Ratusan guru tenaga honorer daerah (Honda) mendatangi kantor Bupati Lombok Timur, Ratusan Guru yang termasuk katagori Non ASN itu datang pertanyakan haknya terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan.

Pj Sekda Kabupaten Lotim H.Hasni langsung menerima kedatangan para guru Honda tersebut di ruang Rupatama 2 kantor Bupati Kabupaten Lombok Timur.


Menurutnya, apa yang dipertanyakan atau yang dituntut oleh para guru, Hasni menegaskan belum ada aturan yang membolehkan untuk pembayaran THR, padahal sudah kita alokasikan anggarannya, namun karena regulasi yang tidak membolehkan, maka tidak ada pembayaran, namun kita sedang carikan pormulasi yang bisa kita pakai dan tidak menyalahi aturan yang ada," jelasnya

“Jadi kita guru tenaga honorer dan termasuk tenaga honorer di semua instansi di Lotim sebenarnya kita bertanya-tanya terkait PP 14 tahun 2024," imbuhnya seraya
Menungkapkan dimana dalam PP 14 tahun 2024 itu disebutkan tidak ada yang mengatur terkait pembayaran entah itu bentuknya THR, maupun gaji 13 terhadap tenaga honorer termasuk guru honorer.

Akan tetapi, Menurutnya, kalau merujuk kepada PP 16 tahun 2022, regulasinya sama, Mulai dari pasal, huruf, angkanya sama dan bahkan bunyinya sama dengan PP 2024. Di tahun sebelumya semua Non ASN di Lotim mendapatkan THR semuanya.

“Istilahnya gaji 13, tapi karena biasanya diberikan ketika bulan Ramadhan kesannya seolah-olah THR,” terangnya.
Diskusi semakin hangat, lalu
ditegaskannya, pihak tenaga honorer tidak meminta keduanya yaitu gaji 13 dan THR,  Akan tapi tetap ada anggaran setiap tahun dan diberikan menjelang lebaran. Pada tahun sebelumnya anggaran setiap tenaga Honorer atau Non ASN tetap dianggarkan.

Sementara di tahun 2024, THR ataupun istilah lain yang biasanya diberikan dan diterima oleh tenaga honorer setiap tahun di bulan Ramadhan menjelang lebaran, saat  ini tidak ada dan ini yang dicari dan dituntut teman-teman. Kerena keluarnya PP 14 tahun 2024 dan  ini sebagai dasar Pemkab untuk tidak,ungkap salah seorang dari pihak guru Honda.

“Jadi gaji 13 ini biasa diberikan oleh kepala sekolah dan bendahara dan diberikan pada bulan ramadhan menjelang lebaran. Jadi kesannya seolah-olah THR. ujarnya.

“Yang jelas harapan kami tahun 2024, entah namanya gaji 13 ataupun THR diberikan kepada tenaga honorer seperti tahun sebelumnya,” tegasnya.

Masih ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) H. Hasni mengatakan berdasarkan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 14 tahun 2024 tegaskan bahwa THR hanya diberikan kepada ASN dan termasuk PPPK.

Kendati begitu, sesungguhnya Pemkab Lotim, sebelumnya sudah menganggarkan untuk hal itu tenaga honorer. Karena  biasanya di berikan pada saat lebaran, tapi tidak namanya menjadi THR. Sehingga pihak Pemkab mencoba mencari solusi dan formulasi terkait itu.

“Itu yang masih kita mencari formulasinya, kami akan diskusikan dengan TAPD dan kami akan laporkan ke Pak Bupati,” kata Pj Sekda usai menerima perwakilan forum guru tenaga honor yang didampingi OPD terkait


Dikatakannya, pihak pemkab Lotim akan berkonsultasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mencari solusi. Sehingga harapannya bisa mendapatkan solusi serta pandangan dari pihak BPKP.

“kita akan konsultasikan terlebih dahulu pihak yang berwenang, termasuk dengan aparat pemerintah dalam hal ini BPKP yang biasa memberikan pandangan,” sebutnya (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close