Breaking News

Waspada! Dugaan Investasi Bodong Berkedok Asuransi Pensiun

 




 Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Seiring bertambahnya usia, banyak orang mulai memikirkan masa depan finansial mereka. Salah satu cara untuk mempersiapkan keuangan pada masa tua adalah dengan membuka rekening dana pensiun. Namun, masih banyak yang tidak tahu fungsi dana pensiun dan bagaimana cara memilih asuransi dengan benar.

Seperti yang dialami oleh A. Rahman. HA asal Desa Kalimantong Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat. Dia mengaku mengikuti Polis Nasabah Asuransi Pensiun usia 60 tahun melalui Perwakilan Asuransi berinisial SLF yabg berkantor di Tana Mira, yang sejak tahun 2012 membayar polis selama 8 tahun dengan rincian polis Rp 5 juta per-enam bulan selama 8 tahun. Dengan harapan, agar bisa mendapatkan dana pensiun pada usia 60 tahun.


Namun anehnya saat diminta klaim asuransi dana pensiunnya melalui Kepala Cabang Asuransi SLF berinisial SN asal Taliwang (agen atau leader) pada Asuransi SLF tersebut, ternyata dana pensiun tersebut tidak dapat dicairkan sepenuhnya dengan alasan saham sedang anjlok sampai waktu yang tidak ditentukan.

Dilihat dari dokumen Asuransi SLF tersebut, diduga adanya dugaan rekayasa yang tidak transparan dalam pembayaran polis, MoU pIhak Asuransi dan pemegang polis karena tidak ada cap dan stempel basah perusahaan asuransi hanya dalam bentuk aturan saja.

Hal ini bisa terjadi karena diduga kuat agen atau perwakilan asuransi SLF tersebut tidak menerangkan produk asuransi secara detail karena ingin proses penjualan yang cepat, sehingga ia bisa mendapatkan komisi. Agar calon nasabah tertarik dan tidak berubah pikiran, ia memberikan ilustrasi yang paling “indah”, yakni jika investasi calon nasabah berkembang optimal. Dengan asumsi investasi berkembang maksimal, maka nasabah cukup bayar premi secara tunai selama 10 tahun saja. Misalnya, kemudian pembayaran premi selanjutnya bisa diambil dari nilai tunai.

Acap kali agen asuransi tidak menyingkapkan fakta bahwa investasi juga bisa merugi.

"Agen tidak menjelaskan secara rinci produk asuransi yang ditawarkan melalui asuransi Investasi Unit Link," kata A. Rahman kepada media, Rabu (24/04/2024).

Lanjut A. Rahman, pada saat sosialisasi awal tidak ada penjelasan untuk dana investasi sebesar Rp 1 juta per-enam bulan dari nilai polis Rp 5 juta per-enam bulan selama 8 tahun. Namun yang ada hanya janji manis keuntungan mendapat dana pensiun apabila mengikuti Program Asuransi Pensiun melalui perusahaan Asuransi SLF perwakilan Sumbawa Barat.

"Tapi tidak ada rincian sama sekali bahwa dari nilai polis 5 juta tersebut ada 1 juta buat dana Investasi," jelas A. Rahman.

Menurut A. Rahman, bahwa saat usianya mencapai 60 tahun, pihaknya mendatangi SN sebagai Perwakilan Asuransi SLF, guna mengajukan Klaim dana pensiun yang dijanjikan Rp 80 juta. Namun jawaban yang didapatkan melalui SN tidak bisa dicairkan sepenuhnya karena nilai saham sedang turun, bisa dicairkan hanya Rp 14 juta, sementara polisnya sudah mencapai batas waktu pembayaran selama 8 tahun yaitu Rp 80 juta.

"Yang saya klaim ini uang polis saya, justru saya dipersulit, mendingan saya masukan Deposito melalui Bank jelas peruntukannya bagi saya. Saya merasa ditipu oleh SN perwakilan Asuransi SLF atas dasar perjanjian lisan yang tidak diakui kebenarannya," katanya kesal.


Saat dikonfirmasi ke pihak perwakilan Asuransi SLF, SN mengatakan jika nilai polis tersebut yang harus dibayarkan polisnya yaitu untuk asuransi berkala 4 juta dan premi investasi Rp 1 juta, maka dalam setahun masuk ke premi investasinya Rp 2 juta selama 8 tahun.

"Yang jelas kita mengikuti harga saham di pasaran dan nilai kurs Dollar USD," sanggahnya.

SN mengacu kepada aturan asuransi perusahaan. Saat ditanya adakah MoU antara pemilik perusahaan asuransi dengan pemegang polis, SN berkilah jika MoU tersebut dalam bentuk dokumen dan persyaratan mengikuti polis asuransi pensiun, ternyata di dalam dokumen tersebut tidak ada stempel basah perusahaan dan tangan tangan kedua belah pihak di atas materai.

Begitu juga dokumen kwitansi penyetoran polis setiap 6 bulan, hanya kwitansi biasa tanpa stempel perusahaan dan meterai, yang sewaktu-waktu dapat diingkari. Namun saat diminta bukti rekening koran penyetoran premi polis melalui SN untuk disetorkan ke kantor pusat.

"Ini rincian penyetoran polis-nya," kata SN memperlihatkan data dalam bentuk dokumen (word).

Menanggapi jawaban SN, Yoyon Saputra Putra kandung A. Rahman mengaku aneh lantaran perusahaan besar seperti SLF tidak menunjukkan itikad baik kepada nasabah.


"Aneh sekali, masa asuransi SLF yang sudah mendunia ini administrasinya amburadul dan tidak profesional," katanya  kepada media.

Dalam hal ini Yoyon menduga terjadi dugaan tindak pedana penipuan yang dilakukan oleh SN. Karena kalau ditanya selalu jawabannya berbelit-belit. Untuk pihaknya akan melaporkan dugaan penipuan nasabah ke Polres Sumbawa Barat yang dilakukan oleh SN. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
DISCLAIMER: POST KOTA NTB menggunakan iklan pihak ketiga ADSTERRA. Kami tidak bisa sepenuhnya mengatur tayangan iklan. Jika muncul tayangan iklan yang dianggap melanggar ketentuan, harap hubungi kami untuk kami tindaklanjuti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close