Breaking News

Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Gabungan Asosiasi Jurnalis Geruduk DPRD NTB

 


Mataram (postkotantb.com) -  Sejumlah organisasi Wartawan NTB yang tergabung dalam koalisi Kebebasan Pers NTB melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (21/05/2024).

Korlap aki Muzakir mengatakan, bahwa kami Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) NTB, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) NTB, dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.


RUU Penyiaran ini kami nilai mengandung beberapa pasal yang kontroversial dan berpotensi mengancam kebebasan pers serta independensi media di Indonesia.

RUU Penyiaran 2024 merupakan revisi dari undang-undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, ujar Muzakir.

Namun, draft RUU ini masih memicu kekhawatiran karena adanya pasal-pasal yang melarang kegiatan dan produk jurnalisme investigasi yang tumpang tindih dengan UU Pers nomer 40.

Kami, sebagai perwakilan dari organisasi-organisasi pers, menolak RUU ini dan menyoroti 4 (Empat) point yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers.

Berikut pernyataan sikap kami kepada dewan yang terhormat,
tolak RUU penyiaran yang mengekang kebebasan pers apapun dalilnya, kebebasan pers merupakan nyawa terwujudnya pers yang sehat dan bermartabat.

Menuntut DPR meninjau ulang RUU Penyiaran pasal 42 dan 50 B tentang pembatasan kewenangan jurnalisme investigasi yang kami nilai akan mengebiri fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Merevisi Pasal 34 sampai 36 RUU penyiaran tentang kewenangan KPI menyelesaikan sengketa pers selain Dewan Pers, karena dikhawatirkan rentan interpensi.

Revisi RUU Pasal 50 B ayat 2 tentang kebebasan berekspresi, melalui ancamann kabar bohong dan pencemaran nama baik.

Kami mengajak seluruh warga negara untuk bersama-sama mengawal proses pembahasan RUU Penyiaran ini, agar tidak menjadi alat untuk membungkam kebebasan pers.


Mari kita tunjukkan solidaritas kita dalam mempertahankan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Bersama kita bisa memastikan bahwa suara rakyat didengar dan kebebasan pers di Indonesia tetap terlindungi, tandasnya. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close