Breaking News

Hujat Lewat Postingan, Dua Akun Instagram Ini Dilaporkan ke Polda NTB


Mataram (postkotantb.com)- Didik Prapta Kurniawan bersama rekannya melaporkan dua akun Instagram, yaitu @ayu.sw_ dan aprinamega_ ke pihak kepolisian, dalam hal ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Selasa (14/05).

Akun Instagram @ayu.sw_ dan aprinamega_ dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB atas dugaan Pencemaran Nama baik, Ujaran Kebencian dan Pengancaman. Kedatangan kedua pelapor tersebut didampingi kuasa hukum, Benediktus Nedi, S.H., M.H.

Benediktus Nedi, S.H., M.H., mengatakan, pelaporan akun Instagram @ayu.sw_ dan  aprinamega_ dilayangkan ke Ditreskrimsus Polda NTB, karena sudah melayangkan postingan melalui akun instagramnya yang berisikan berbagai tuduhan, bahkan berkata-kata kasar, dan melayangkan ancaman.

"Ya, klien kami bersama Didik Prapta Kurniawan melaporkan pemilik akun ini, karena sudah kelewatan, bahkan mencaci berkali-kali. Klien kami merasa sangat dirugikan. Klien kami bersama rekannya dihujat oleh 6 ribuan netizen," ungkap Ben, sapaannya, saat mendampingi Rulita Juni.

Ben menerangkan, pemilik akun Instagram tersebut merupakan salah satu konsumen/ pembeli rumah BTN Mavila Rengganis yang dibangun PT Halona Lombok Property. Status perusahaan ini sudah diambil alih (Take Over) penerima yang baru inisial LW dan IS, dari kliennya dan Didik Prapta Kurniawan.

"Dulunya klien saya diketahui oleh para konsumen sebagai Direktur dan Didik Prapta Kurniawan, sebagai Komisaris PT Halona Lombok Property," imbuhnya.

Hujatan melalui postingan itu disebabkan penerima yang baru PT Halona Lombok Property, diduga telah melakukan pengusiran terhadap pemilik akun Instagram beserta belasan pembeli BTN Mavila Rengganis.

"Pengambil Alihan perusahaan jauh sebelum pengusiran terjadi. Ini Artinya, klien saya dan rekannya sudah tidak lagi bertanggung jawab atas perusahaan itu. Tapi yang jadi sasaran malah klien saya dan rekannya," timpalnya.

Senada dengan Ben, Didik Prapta Kurniawan selaku pelapor menguraikan kejadian awal penyebab PT Halona Lombok Property dialihkan ke penerima yang baru.

"Perusahaan ini sudah kami take over di Bulan Oktober 2023 lalu," ujarnya.

Pada awalnya, dia bersama rekannya tidak punya niat untuk mengalihkan perusahaan ke penerima yang baru. Namun notaris inisial SN menganggap, ia dan rekannya tidak dapat meneruskan pembangunan BTN tersebut. Dengan alasan masih ada tunggakan dan belum melunasi pembayaran lahan.

Anehnya, lanjut dia, draft beserta poin-poin take over yang disodorkan notaris, dibuat secara sepihak. Bahkan notaris tidak pernah memberikan penjelasan secara rinci tentang isi dari draft tersebut. Proses penandatanganan disaksikan pemilik lahan, pihak Bank BTN, penerima yang baru dalam hal diwakili IS dan seorang pendamping.

"Saya bertanya ke notarisnya, bagaimana hitung-hitungannya. Bagaimana dengan konsumen yang membayar Cash, bagaimana dengan pemberian refund. Itu semua disanggupi penerima yang baru," terangnya.

Setelahnya, penerima yang baru  ternyata tidak melaksanakan apa yang menjadi perjanjian di kantor notaris. Bahkan melalui pendampingnya, penerima yang baru diduga mengusir 14 konsumen yang telah membayar Cash unit rumah BTN Mavila Rengganis.

Begitu pun dengan notarisnya, juga tidak memberikan salinan draft tersebut kepada ia dan rekannya itu. Alasannya, sudah diambil oleh pemilik yang baru. Pihaknya sudah melapor notaris SN ke Kemenkumham NTB, 4 Maret 2024.

"Ada tiga rumah yang sudah renov hingga membangun lantai 2, pemiliknya malah diusir," jelasnya.

Didik menambahkan, setelah melaporkan akun @ayu.sw_ dan aprinamega_, pihaknya bertekad akan segera melaporkan penerima PT Halona Lombok Property yang baru, beserta notarisnya.

"Kami sebagai pihak yang dirugikan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak perusahaan dan notarisnya. Kenapa, karena sampai sekarang persoalannya tidak jelas. Salinannya pun sampai detik ini kami belum terima," tandasnya.(RIN) 


Catatan: Butuh Penulusuran Lebih Lanjut

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close