Breaking News

Mari Pilih Kades Saurim di Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Nasional, Begini caranya

 


Lombok Tengah (postkotantb.com) - Penyelenggaraan Paralegal Justice Award (PJA) edisi tahun 2024 dilingkup Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia kembali bergulir. PJA merupakan bagian dari implementasi Access To Justice yang diamanatkan dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang menyatakan bahwa Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Serta pada Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Peran Kepala Desa/Lurah sendiri dalam hal ini sebagai Non Litigation Peacemaker. Merupakan bagian dari peran sentral dan strategis Kepala Desa/Lurah untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan, serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya yang berdampak pada penciptaan dan pertumbuhan lapangan kerja, investasi, dan pariwisata.

Sehingga, sebagai Non Litigation Peacemaker, Kepala Desa/Lurah juga berperan dalam mewujudkan Desa/Kelurahan sebagai Anubhawa Sasana Jagaddhita.

Berhasil lolos dengan nilai tertinggi ditingkat Kabupaten Lombok tengah dan Provinsi NTB. Saurim,S.Ip Kepala Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya Barat Daya kini berhak melanjutkan seleksi Nasional wakili Provinsi NTB ditingkat regional 7 mencakup wilayah Bali, NTB, dan NTT.

" Alhamdulillah, dari sekian banyak Kades, saya dapat nilai tertinggi ditahap seleksi Kabupaten Lombok tengah dan Provinsi NTB, sekarang lolos ke tingkat Nasional, Mohon dukungannya," ucap Saurim, selasa (28/05/24).

Sehingga melalui media ini, Saurim meminta Do'a dan Dukungan kepada Seluruh Masyarakat sebagai Duta Kabupaten Lombok tengah pada Paralegal Justice Award Tahun 2024, dengan berpartisipasi langsung memberikan Vote /Suara.

Caranya, kunjungi Website https://pja.bphn.go.id/vote.

Setelah masuk dilamannya, lalu pilih Regional 07 (Bali,NTB & NTT) kemudian klik VOTE pada kolom nama SAURIM,S.IP Kepala Desa Batu Jangkih Kecamatan Praya barat daya Lombok tengah - NTB. Terpampang pula fotonya.


" Saya harapkan partisipasi semua pihak terutama warga Loteng untuk bersama-sama mengangkat nama baik Daerah," himbaunya.

Ditanya mengenai perkara apa saja yang diselesaikan sebagai bahan acuan atau indikator ikuti kompetisi. Saurim mengaku tentu beragam. Mulai dari konflik agraria, perkelahian, dan lainnya.

Namun pada kesempatan itu, ia mencoba mengangkat penyelesain konflik yang paling unik yakni penuntasan kasus perselingkuhan.

Kasus tersebut diselesaikan dengan menerapkan hukum awik-awik krame adat Desa sepeninggalan Nenek Moyang. Tidak menggunkan perturan Desa. Sebagai upaya mempertahankan dan melestarikan warisan leluhur.

" Awik-awik tersebut sangat sakral dan saklek, keputusan berlaku mengikat dan kuat berdasar hasil mufakat, tidak bisa ditawar, semua masyarakat menerima, jadi tidak sampai naik ke ranah APH," terangnya.

Sanksinya, pelaku dijerat hukuman antara lain denda pati sebesar seket kurang sekek atau jika dirupiahkan senilai 3 jutaan. Selanjutnya pelaku diganjar sanksi sosial, dikeluarkan atau diasingkan dari gubuk atau kampungnya bentuk. Mereka tidak boleh lagi menetap ditempat tinggalnya. Jadi cukup berat dan buat pelaku kapok.

" Alhamdulillah sejak terapkan awik-awik ini, kasus serupa terminimalisir, dalam setahun terakhir tidak ada kejadian perselingkuhan lagi," lengkapnya. (Irs)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close