Lombok Utara (postkotantb.com) - Diawali pemaparan alur diskusi diskusi tematik Gendu Rasa
“Selaras Angen Satunggal Katun" materi di sampaikan oleh Kepala Bidang Kabid) Kebudayaan Dikbudpora Kabupaten Lombok Utara, Masrik, S.Pd, terkait tujuan dan Hasil Diskusi Tematik untuk memperoleh informasi sebagai 3 upaya pemajuan Kebudayaan di Kabupaten Lombok Utara. Lahirnya ide ide dan gagasan menguatkan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi dan budaya di Kabupaten Lombok Utara.
Masrik menambahkan hasil yang ingin di capai meliputi,
terinventarisasi pemajuan budaya dalam bentuk dokumen pokok pikiran Kebudayaan saerah, sebagai nentuk
penguatan dan implementasi kebijakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan tradisi dan budaya di Kabupaten Lombok Utara.
Regulasi pendukung, perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelestarian Tradisi dan Budaya Daerah, Draft Perbup Pembentukan Dewan Kebudayaan Saerah, Draf Perbup Tatacara pelestarian tradisi dan budaya. Jelasnya
Poaisi Draft Perbup Pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah belum diterapkan, Draf Perbup tatacara pelestarian tradisi dan budaya belum ditetapkan perda : Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang PPMHA (Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat) Lombok Utaraku.
Sementara posisi dokumen keberadaan perangkat pranata adat belum ditetapkan oleh Bupatinya KLU sebagai Komitmen Pemda untuk pembinaan dan pemberdayaan perangkat pranata adat klub.
Terkait tema diskusi kelompok yang terbagi dalam tiga bagian Haiti : Kajian Tentang Bahasa & Busana Asli Lombok Utara. Keluarannya uang di harapkan adalah mendorong adanya Tim Kajian Buwana, mendorong Revisi kamus Bahasa Sasak Lombok Utaraku, mendorong adanya muatan lokal Lombok Utara.
Sedangkan pada kebijakan dan bentuk pemberdayaan perangkat pranata adat dan budaya Masyarakat Adat klub, dalam jal ini diharapkan
keluaran mendorong kebijakan Pemda (SK Bupati), merumuskan bentuk pembinaan dan pemberedayaan percepatan penetapan pengakuan cagar budaya dan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah.
Keluarin yang lain, mendorong percepatan pembentukan Dewan Kebudayaan Daerah, mendorong penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Pada hal
Inventarisasi gantangan GAP atau (Kesenjangan).
Bentuk Rekomendasi Tim pengawalan yang terdiri dari
berapa orang dan unsur Tim 5 atau 7 orang (pemerintah, Budayawan, akademisi, tokoh agama, dan tokoh Masyarakat Adat) dalam upaya pengawalan penyusunan strategi pengawalan rekomendasi. (@ng)
Bersambung
0 Komentar