Breaking News

Satres Narkoba Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Sabu 13,36 Gram Dari Tersangka Tongkol

 


Mataram (postkotantb.com) - Satres Narkoba Polresta Mataram Polda NTB menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu sebanyak 13,36 Gram berat Netto yang disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum dari tersangka Wahyu (51) alias Tongkol yang terungkap pada (20/04/2024) bertempat di Ruang Satres Narkoba Polresta Mataram. Rabu, (08/05/2024).

Pemusnahan Barang Bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. SH, MH didampingi Wakasat Narkoba AKP I Komang Adeg, Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar dan pihak internal Si Propam, Siwas, Sikum, Sat Tahti serta Si Humas Polresta Mataram.


Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra. SH MH dalam kesempatannya mengucapkan terimakasih atas kehadiran dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram dan Pengadilan Negeri Mataram beserta pihak internal Sipropam, Sikum, Siwas, Sat Tahti dan Si Humas Polresta Mataram.

" Hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram akan memusnahkan barang bukti sesuai Laporan Polisi Nomor. LP/A/29/V 2024/NTB/Res Mataram / Sat Res Narkoba tanggal 20 April 2024 serta Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Surat Ketetapan Pemusnahan Barang Bukti Nomor: 88/N.2.10/Enz1/04/2024, tanggal 25 April 2024 dan Surat Pemusnahan Barang Bukti Nomor SK/02/IV/Res.4.2/2024/Sat Narkoba ", Terangnya

AKP Gusti menjelaskan keseluruhan Barang Bukti yakni berjumlah 13,36 Gram Berat Netto jenis 3 (tiga) jenis kristal bening atau sabu golongan 1 dengan pertama poin A dengan berat Netto 4,44 gram, kedua berat Netto 4,54 gram dan ketiga berat Netto 4,38 gram.

" Pemusnahan barang bukti dilakukan dan disaksikan langsung oleh tersangka sendiri atas nama Wahyu alias Tongkol yang diamankan pada 20 April 2024 yang lalu ", jelasnya

Dari keseluruhan Barang Bukti dimusnahkan dengan cara diblender dicampur detergen kemudian oleh tersangka dibuang melalui saluran Toilet. imbuhnya

Selanjutnya masing-masing dari tersangka Wahyu Alias Tongkol, pihak PN Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram dan penasehat hukum membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemusnahan. tutupnya (Red)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close