Breaking News

Kebijakan Pengembangan Destinasi Wisata Lombok Utara, Ini Penjelasan Kadis Pariwisata

 

Kebijakan Pengembangan Destinasi Wisata Lombok Utara, Ini Penjelasan Kadis Pariwisata
Kepala Dinas Pariwisata Lotara, Denda Dewi Treni Budiastuti,SE, MM, saat beri sambutan pada Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Hotel Anema Sira Indah Kecamatan Tanjung, Selasa (04/06/2024). Foto Ist/Jaharuddin.S.Sos
Lombok Utara (postkotantb.com) - Pemaparan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Utara, Denda Dewi Treni Budiastuti,SE, MM, pada Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran Destinasi Pariwisata di Hotel Anema Sira Indah Kecamatan Tanjung, Selasa 4 Juni 2024.

Srikandi Kadis Pariwisata yang akrab di sapa Bu Dende mengawali penyampaiannya dengan menyebutkan sejumlah 71 destinasi wisata di KLU yang terdiri dari 55 destinasi alam, 11 destinasi wisata budaya dan 5 destinasi buatan.

Menurutnya, Pemda Kabupaten Lombok Utara dalam mengembangkan sektor pariwisata dan pengembangan wisata merujuk serta berpedoman pada "Perda Kab. Lombok Utara No. 07 tahun 2020 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2020-2025".

Perda tersebut memuat arah kebijakan pembangunan pariwisata KLU selama lima tahun kedepan dengan 9 Bab dan 67 pasal di dalamnya. Disamping Perda No.7 tahun 2020, kemudian di tahun 2021 pemerintah Pusat menetapkan "Pepres No. 84 tahun 2021 tentang Rencana Induk Destinasi pariwisata nasional Lombok-Gili Ttramena".

Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) tersebut menjadi pedoman bagi kementrian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Lombok-Gili Tramena dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, eveluasi,dan pengendalian kepariwisataan, sehingga Pemda dalam pengembangan Gili Tramena tidak  bisa berjalan sendiri lagi dan tidak bisa asal/serampangan dan harus mengacu pada Pepres No. 84 tahun 2021 dan selalu berkoordinasi dengan Kementrian Pusat, paparnya.

Selain itu, KLU merupakan daerah penyokong salah satu dari 10 destinasi super prioritas yaitu, KEK Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Dengan begitu sektor pariwisata harus menjadi motor bagi peningkatan devisa, menciptakan multi player effect yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Perda No.7 tahun 2020 terkait pembangunan kepariwisataan Kabupaten meliputi ; (1) - Destinasi pariwisata. (2) - Pemasaran pariwisata. (3) - Kelembagaan pariwisata.Sementara untuk rencana induk pembangunan kepariwisataan memuat ; 1) - Visi, 2) - Misi, (3) - Tujuan, 4) - Sasaran dan 5) - Arah pembangunan kepariwisatan kurun waktu 2020-2025.

Narasumber berikutnya,  
Fahman Toriki, S.ST. Par., MISTM
(Dosen Poltekpar Lombok) menyebutkan "Visi Rippar KLU menjadi destinasu wisata berbasis alam dan budaya yang berdaya saing dan berkelanjutan".

Sementara pada Misi Rippar KLU terdiri lima bagian yaitu ; (1) - Meningkatkan daya saing patiwisata daerah sehingga mampu meningkatkan jumlah kunjungan. (2) - Mengembangkan daerah tujuan wisata di daerah yang maju, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan, sehingga mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat. (3) - Mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan baik nusantara maupun mancanegara di daerah. (4) - Mengembangkan industri pariwisata di daerah yang berdaya saing, kridibel, mampu menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab atas kelestarian dan keseimbangan lingkungan alam dan sosial budaya. (5)- Mengembangkan organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat di daerah, mengembangkan sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efesien dalam rangka mendorong terwujudnya kepariwisatan yang berkelanjutan, Fahman Toriki.

Ia melanjutkan, sebagaimana Perda No.7 tahun 2020 tentang Tujuan yaitu ;

1 - Meningkatkan kualitas dan kuantitas kawasan pariwisata di daerah yang mampu menatik dan meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara, meningkatkan produk Domestik Bruto, devisa daerah, produk domestik regional Brruto, pendapatan asli daerah, dan pendapatan masyarakat, dengan tetap memelihara pelestarian lingkungan.


2 - Mengkomunikasikan kawasan pariwisata di daerah dengan menggunakan media pemasaran secara efektif efesien untuk meningkatkan citra kawasan pariwisata kabupaten dan apresiasi terhadapnya sehingga mampu menarik kunjungan dan kunjunganulang wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara.

3 - Mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan prekonomian nasional/daerah melalui peningkatan investasi dibidang pariwisata yang mampu menggerakkan prekonomian nasional/daerah melalui lapangan kerja, dan melaksanakan upaya-upaya untuk mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat, dan

4- Mengembangkan lembaga kepariwisatan dan sitem tata kelola yang mampu menyinergikan pembangunan industri pariwisata, kawasan pariwisata, dan pemasaran pariwisata secara prifosional, efektif, dan efesien, terangnya.


Sejumlah 40 peserta dari berbagai perwakilan Pokdarwis yang ada di Kabupaten Lombok Utara mengikuti Pelatihan selama tiga hari berturut turut mulai dati teori dua hari dan Peraktik satu hari, untuk berkunjung atau tugas lapangan yaitu Pengelola Air Terjun Benang Stokel dan Benang Kelambu) di Lombok Tengah pada  Kamis 6 Juni 2023. (@ng)


0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close