Breaking News

Ketua DPRD Sumbawa Konsultasi dengan Bapanas RI Mencari Solusi Harga Jagung




Jakarta (postkotantb.com) - Menindaklanjuti surat ketua DPRD Kabupaten Sumbawa kepada Presiden Republik Indonesia nomor 500.6./093/DPRD/V /2024 terkait Fleksibilitas Harga Jagung sesuai HAP Bapanas RI dan ditembuskan kepada Badan Pangan Nasional Republik Indonesia.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq. SH bersama Wakil Ketua III Nanang Nasiruddin SAP.MM.Inov berkonsultasi dengan Jajaran Bapanas RI di Ruang pertemuan Gedung E Lantai VI Kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Rabu (05/6/2024).

Hadir pula Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Ir.A Yani dan KPTA Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa.

Rombongan diterima oleh Kepala Biro Perencanaan Bapanas RI Budi Waryanto dan Koordinator Kelompok Substansi Stabilitas Harga Konsumen/Dit SPHP.Jan Piter Sinaga bersama jajaran.

Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq berharap agar relaksasi harga jagung dapat diperpanjang dan diimplementasikan hingga peraturan terkait harga acuan pembelian jagung dapat segera direvisi. Ketua DPRD juga berharap agar pemerintah dapat membantu petani jagung di Sumbawa dalam menghadapi masalah harga jagung yang rendah.


"Hari ini kami datang dalam rangka untuk memperkuat lagi apa yang telah dilakukan oleh Bupati Sumbawa di Badan Pangan Nasional terkait dengan perpanjangan waktu fleksibilitas harga jagung, karena di Sumbawa beberapa minggu yang lalu harga jagung anjlok dan dikepung oleh aksi demonstrasi dari Aliansi Petani Jagung, Mahasiswa, Aliansi LSM dan berharap betul Surat Bapanas dapat diimplementasikan dan diperpanjang mengingat masyarakat masih dalam masa panen dan diharapkan harga jagung meningkat" ujarnya.

 Atas hal tersebut Kepala Biro (Karo) Perencanaan Budi Waryanto menjelaskan bahwa situasi panen raya jagung di NTB, khususnya di Sumbawa, Bima, dan Dompu telah dilihatnya. Bapanas telah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti pabrik pakan dan koperasi, untuk menjaga harga jagung tetap stabil dan wajar. Bapanas juga telah melakukan relaksasi  harga jagung sesuai dengan peraturan yang berlaku atas dorongan berbagai pihak di Indonesia termasuk Kabupaten Sumbawa dengan melakukan perpanjangan fleksibilitas harga jagung di tingkat produsen maupun konsumen.

"Situasi jagung kini sedang panen raya, di NTB memang menarik, potensi produksi NTB, Sumbawa, Bima dan Dompu luar biasa. Pertumbuhan produktifitasnya sangat seragam" terangnya

Dirinya mengungkapkan bahwa telah memikirkan apa yang terjadi sekarang, Dulu tahun 2022 hal serupa juga telah terjadi dan Bapanas terus memantau dan mengevaluasi situasi harga jagung ditingkat nasional.

"Oleh karena itu ke depannya dengan program utama Fasilitasi Distribusi Pangan dapat membantu petani mendapatkan harga yang baik, kami dari pusat berharap bisa ada investor yang mau di sekitar Teluk santong mendirikan Silo jagung dalam skala besar dengan tetap memperhatikan mutu jagung dengan kualitas standar internasional". jelasnya.

Ditambahkan oleh Jan Pieter bahwa Bapanas sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, pengusaha pabrik pakan, asosiasi peternak dan pengusaha jagung juga koperasi ternak kita coba menemukan titik temu harga yang baik bagi semua pihak.

Dalam kondisi over suplai kita tetap berharap dalam harga yang wajar. Bapanas melakukan relaksasi sesuai dengan perbadan nomor 5 Tahun 2022 dan terakhir ada surat perbanas tentang Fleksibilitas Harga Jagung ditingkat Produsen dan penjualan di tingkat Konsumen dan pertanggal 31 Mei sudah diteken oleh Kepala Badan Pangan Nasional RI perpanjangan waktunya sampai terbitnya Perbadan yang baru yang merevisi Perbadan yang lama.


"Dan relaksasinya akan dipermanenkan dalam regulasi revisi perbadan sehingga harga jagung bisa terjaga. Kami juga sempat melakukan harmonisasi agar HAP di tingkat produsen dan konsumen dapat diinterpretasikan" jelasnya.

Dalam surat Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 161/TS.02.02/5/2024 per tanggal 31 Mei 2024 hal : Perpanjangan Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di tingkat konsumen komoditas jagung mengatur pertama : Fleksibilitas HAP jagung kering di tingkat produsen dan konsumen.

Kedua :  Perpanjangan fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen dan HAP jagung di tingkat konsumen berlaku sampai dengan terbitnya peraturan badan pangan nasional tentang perubahan atas per badan Nomor 5 Tahun 2022.

Ketiga :  Penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh perum Bulog mengacu harga sesuai dengan surat pemberitahuan ini.


Keempat  : Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung di tingkat produsen dan konsumen sesuai surat pemberitahuan ini diharapkan kepada satuan tugas pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen. (Indra/Ruf)

 

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close