Breaking News

Propemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025 Ditetapkan

 

Propemperda DPRD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025 Ditetapkan
Susana Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah masa persidangan kedua Tahun sidang 2023-2004, Senin (10/06/2024). FOTO IST/LALU IRSYADI/POSTKOTANTB.COM
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah masa persidangan kedua tahun sidang 2023-2024, salah satunya mengagendakan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Nantinya, Propemperda akan bahas total 14 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) meliputi 6 Ranperda usul Pemerintah Daerah (Pemda), 5 Ranperda usul DPRD serta 3 Ranperda Komulatif Terbuka.

"Apakah (Rancangan) Propemperda Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025, dapat disetujui untuk ditetapkan jadi Propemperda ?, " tanya Ketua DPRD Lombok Tengah M.Tauhid yang sontak langsung disepakati oleh semua peserta rapat.

Lebih jelas M.Tauhid menguraikan, 6 Ranperda usul Pemda diantaranya ; 1. Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2030;

2. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perumahan Dan Kawasan Permukiman ;

3. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Ketentraman Dan Ketertiban Umum;

4. Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada BUMD;

5. Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Investasi Di Kabupaten Lombok Tengah

6. Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

" 6 Ranperda diatas berdasar hasil koordinasi bersama bagian hukum Setda Lombok tengah selaku perangkat Daerah yang membidangi pembentukan Perda dilingkungan Pemda," kata Tauhid.

Sementara Ranperda dari usul DPRD dari masing-masing komisi yakni ;

1. Ranperda Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Aset Daerah Usul Komisi I;

2. Ranperda Tentang Desa Wisata Usul Komisi II;

3. Ranperda Tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau Usul Komisi III;

4.Ranperda Tentang Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dan Bencana Usul Komisi IV.

5. Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kesenian Daerah merupakan usul dari Bapemperda sendiri.

Selanjutnya, 3 Ranperda komulatif terbuka yang wajib dibahas setiap tahunnya terdiri dari ;

1. Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2026;

2. Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025; serta

3. Ranperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelakaanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD tak lupa mengingatkan terkait jadwal kegiatan selanjutnya pada Rapat Paripurna Rabu (12/06/2024) yang akan datang agar dapat diperhatikan.

"Masing-masing Fraksi DPRD besok, Rabu (12/06/2024) akan menyampaikan Pandangan Umum terhadap Ranperda yang ada," terangnya. (Irsyad)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close