Breaking News

Laporan Badan Anggaran DPRD Lombok Utara Pembahasan RPKU APBD dan PPAS TA-2024

 
   


Lombok Utara (postkotantb.com) - Diawali dengan ucapan "Selamat Hari Ulang Tahun Ke-16 Kabupaten Lombok Utara 21 Juli 2024 oleh Debi Ariawan Fraksi Golkar yang selanjutnya membacakan serangkaian Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.  
 
Rancangan Perubahan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat tersusun dan disampaikan dalam rapat paripurna dewan hari ini.

Dalam kesempatan ini juga, kami segenap Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran  
DPRD Kabuppaten Lombok Utara Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Lombok Utara ke-16 .


Semoga dimasa mendatang Kabupaten Lombok Utara akan menjadi Kabupaten yang maju, Religius dan sejahtera masyarakatnya, amanah  
Pemimpinnya dan selalu mendapat perlindungan Allah SWT dari segala mara bahaya.. Aamiiin .
 
Laporan Hasil Pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat disampaikan dengan susunan sebagai berikut :

1. Pendahuluan  
Pembahasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  
(KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 169 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dimana setelah rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 disampaikan oleh Kepala Daerah, dilakukan pembahasan bersama dan disepakati menjadi KUPA dan  
Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.  


Sesuai ketentuan tersebut Bupati Lombok Utara telah menyampaikan dokumen rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD.
 
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Lombok Utara melaksanakan sejumlah agenda rapat. Mulai dari Rapat Paripurna mendengar Penjelasan Bupati Lombok Utara terhadap rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, Rapat Intern Badan Anggaran DPRD hingga Rapat Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dilaksanakan secara maraton.

Setelah melakukan berbagai tahapan pembahasan, dirumuskan laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban Badan Anggaran DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.  
Laporan dimaksud, berisikan hasil pembahasan, kesimpulan dan saran yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian menjadi dasar dilakukannya penandatanganan kesepakatan antara Pimpinan DPRD dengan Kepala Daerah.

2. Maksud, tujuan dan harapan
a. Laporan ini dimaksudkan sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Anggaran DPRD membahas rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024


b. Laporan ini ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara dan Kepala Daerah, dalam menyepakati Rancangan  
KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024

c. Laporan ini diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah daerah untuk  
meningkatkan kualitas, perbaikan sistematika dan substansi KUPA dan  
Perubahan PPAS pada masa yang akan datang

3. Tahapan dan Proses
Sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Lombok Utara, tahapan dan proses pembahasan Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024
dilaksanakan sebagai berikut :

a. Rapat intern Badan Anggaran DPRD, dilaksanakan pada Tanggal 16 sampai 17
Juli 2024 membahas Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS dimaksud dalam  
rangka menghasilkan kajian yang konprehensif, kesimpulan yang bernas dan  
saran yang konstruktif.

b. Rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD, dilaksanakan pada Tanggal 17, 18 dan 19 Juli 2024 dilaksanakan dalam rangka klarifikasi hasil temuan, menjawab berbagai pertanyaan dan menyepakati substansi KUPA dam Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.

4. Hasil Pembahasan
4.1. Rancangan KUPA Tahun Anggaran 2024
4.1.1. Dasar Penyusunan dan Sistematika Penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan sistematika penyusunan dokumen KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, secara umum disimpulkan telah sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan.4.1.2. Kerangka Ekonomi Makro Daerah

1. Rumusan indikator ekonomi makro daerah telah cukup jelas, namun secara substansi data dan informasi yang disajikan terutama berkaitan dengan indikator ekonomi makro daerah masih perlu diperbaiki validitasnya dan disesuaikan dengan Perubahan RKPD 2024 dan RPJMD 2021-2026.

2. Pemerintah daerah terkesan underestimated dengan kondisi ekonomi tahun 2024 hal ini dikarenakan target pertumbuhan ekonomi tahun 2024 hanya 2,5  
persen. Padahal pada tahun 2023, ekonomi Kabupaten Lombok Utara mampu
tumbuh sebesar 5,10 persen.  
4.1.3. Asumsi Dasar Dalam Penyusunan Perubahan APBD  

1. Pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam rumusan asumsi dasar yang digunakan  
perlu dikoreksi karena menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi riil yang terjadi tahun 2023 sehingga tidak tepat dijadikan sebagai basis asumsi perubahan APBD tahun anggaran 2024. Karenanya TAPD diminta merevisi dan tidak mengulangi hal yang sama di masa yang akan datang. Kondisi semacam ini pernah juga dirumuskan dalam KUPA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan Banggar meminta untuk dikoreksi namun tidak dilakukan.

2.Terkait dengan penjelasan asumsi dasar yang digunakan yang menyajikan data  
indikator ekonomi makro sebesar 7,04 persen dan laju inflasi pada kisaran 5,83 persen (yoy) yang diuraikan dalam KUPA hal 20 paragraf 2 juga perlu direvisi.

Hal ini dikarenakan pada Halaman 10 KUPA 2024 dijelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi ditarget 2,5 persen dan inflasi 3,9 persen. Ini perlu direvisi dengan memperhatikan validitas data dan sumber data yang relevan baik itu dari RKPD, RPJMD maupun data resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
4.1.4. Kebijakan Pendapatan Daerah
1. Berkaitan dengan kebijakan perubahan pendapatan asli daerah. Banggar tidak henti-hentinya menghimbau agar pemerintah daerah terus menerus melakukan  
pemutakhiran database potensi dan sumber PAD, memperkuat Aplikasi  
SIPENDA dalam pengelolaan PAD dan koordinasi serta evaluasi pengelolaan PAD bersama OPD penghasil demi mempercepat pencapaian target PAD.

2. Berkaitan dengan arah kebijakan perubahan pendapatan transfer, penting
membangun hubungan baik dengan pemerintah pusat dan provinsi agar pendapatan ini dapat ditingkatkan. Demikian juga dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah pemda diminta meningkatkan intensitas komunikasi dan  
koordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lainnya agar pendapatan ini tidak lagi nihil pada tahun anggaran berikutnya.

3.Memperhatikan kebijakan pendapatan daerah dan tanggapan TAPD terhadap  
persoalan tersebut diatas, Banggar dapat menyetujui usulan tambahan  
pendapatan daerah sebesar 78,75 miliar (7,39 persen dari total pendapatan daerah sebelum perubahan), dimana , sebelum perubahan berjumlah 1,06 triliun, setelah perubahan ditetapkan sebesar 1,14 triliun. Tambahan tersebut  
bersumber dari (a) proyeksi kenaikan PAD sebesar 47,72 miliar (dari semula berjumlah 253,69 miliar berubah menjadi 301,41 miliar), (b) proyeksi kenaikan pendapatan transfer sebesar 31,02 miliar (dari semula berjumlah 811,04  
miliar berubah menjadi 842,07 miliar). Sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, penerimaan pada Perubahan tahun anggaran 2024 nihil.

4.1.5. Kebijakan Belanja Daerah
1. Mempertimbangkan jangka waktu pelaksanaan perubahan anggaran yang relatif singkat, maka kebijakan belanja daerah harus diarahkan pada penyelesaian masalah yang bersifat prioritas dan mendesak.

Diantaranya penanganan  
kekeringan di desa rawan kekeringan dan memastikan kelangkaan air bersih yang sempat mengganggu kenyamanan wisatawan di Gili Meno dan Gili Trawangan tidak lagi terjadi. Perlu program yang lebih adaptif dan mitigatif dalam jangka pendek untuk mengurangi dampak kekeringan dan kelangkaan air bersih.

2. Kebijakan umum lainnya yang perlu diperhatikan adalah pentingnya segera  
menanggulangi tingginya angka kemiskinan. Karenanya, demi mencapai target  
penurunan angka kemiskinan dari semula berjumlah 25,8 persen (2023) menjadi 24,99 persen hingga sisa pelaksanaan Tahun anggaran 2024, diperlukan sinergi semua OPD dan sumber daya anggaran yang memadai serta program yang lebih menyentuh langsung masalah kemiskinan.

Jangan lagi sekadar membagi sembako dan uang tunai. Perlu berbagai upaya lain yang strategis dibidang pendidikan, kesehatan, sosial dan ekonomi serta ketenagakerjaan.  

3. Memperhatikan berbagai persoalan terkait kebijakan belanja daerah dan penjelasan TAPD mengenai masalah tersebut diatas, Banggar dapat menyetujui tambahan belanja daerah sebesar 100,17 miliar (9,45 persen) dalam hal mana sebelum perubahan berjumlah 1,05 triliun, direncanakan berubah menjadi 1,15 triliun. Tambahan tersebut selanjutnya akan dialokasikan untuk tambahan belanja operasi sebesar 63,20 miliar (dari sebelum perubahan anggarannya berjumlah 760,77 miliar berubah menjadi 823,98 miliar) dan tambahan belanja modal sebesar 39,06 miliar (dari sebelum perubahan anggarannya berjumlah 170,62 miliar berubah menjadi 209,69 miliar).

4. Banggar juga menekankan perlunya pemanfaatan tambahan penerimaan  
pembiayaan daerah secara bijak dan berkeadilan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Berdasarkan hasil Audit BPK, terdapat tambahan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SILPA sebesar 21,41 miliar yang sebagian  
besar bersumber dari hasil pelampauan penerimaan pajak sebesar 12,81 miliar.  

4.1.6. Strategi Pencapaian
Pemerintah daerah perlu menyesuaikan uraian strategi pencapaiannya sesuai  
ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam rancangan KUPA 2024, strategi pencapaian hanya memuat  
strategi pencapaian target pendapatan.

Strategi pencapaian lainnya berupa langkah kongkret dalam mencapai kondisi ideal ekonomi makro daerah, target serapan belanja daerah, dan posisi pembiayaan daerah juga perlu diuraikan.  

4.2. Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 - 4.2.1. Prioritas Belanja Daerah
Banggar menyayangkan tidak ada uraian terkait prioritas belanja daerah, mana yang tetap dan mana yang berubah sementara kondisi daerah cenderung dinamis. Karena itu Banggar meminta agar masalah kelangkaan air bersih, kekeringan dan kemiskinan ekstrim perlu diprioritaskan.

Khususnya kekeringan yang terjadi di desa rawan kekeringan dan kelangkaan air bersih di daerah wisata unggulan jangan sampai terulang lagi di masa yang akan datang karena akan menganggu perekonomian daerah.
4.2.2. Plafon Anggaran Sementara  
1. Banggar dapat menerima penjelasan TAPD terkait rencana kenaikan plafon  
belanja barang dan jasa sebesar 36, 84 miliar atau 11,12 persen (semula) dianggarkan 331,19 miliar berubah menjadi 368,03 miliar) dengan catatan seluruhnya diharapkan dapat direalisasikan secara optimal.

2. Terhadap kenaikan plafon belanja modal peralatan dan mesin senilai 3,01miliar(dari semula 18,57 miliar berubah menjadi 21,59 miliar), belanja modal gedung dan bangunan senilai 2,69 miliar ( dari semula 48,60 miliar berubah menjadi 51,30 miliar), belanja modal jalan, jaringan dan irigasi senilai 34,74 miliar (dari  
semula 90,78 berubah menjadi 125, 53 miliar) Banggar dapat memahami  
penjelasan TAPD mengenai sebab dan alasan kenaikan belanja ini.

3. Terhadap kenaikan plafon belanja yang cukup signifikan pada sejumlah urusan dan OPD, pada prinsipnya Banggar tidak mempersoalkan dengan catatan pelaksanaanya dapat dituntaskan dengan baik hingga akhir tahun anggaran.
5. Kesimpulan dan Saran
Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana diuraikan pada angka 4 maka dapat disampaikan kesimpulan dan saran sebagai berikut:

1. Landasan penyusunan dan sistematikan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Rumusan Kerangka Ekonomi Makro Daerah, Asumsi Dasar Penyusunan APBD dan uraian kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan dapat diterima,
namun masih perlu disesuaikan lagi sajian data dan informasinya agar lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Perubahan KUPA oleh sebab adanya tambahan pendapatan, belanja dan  
pembiayaan merupakan sinyal positif bagi perekonomian dan kinerja anggaran daerah yang membaik. Namun demikian harus diperhatikan dan dipastikan seluruhnya dapat direalisasikan secara optimal pada akhir tahun anggaran.

4. Prioritas daerah selain tetap memperhatikan RKPD dan RPJMD juga harus adaptif terhadap kondisi daerah yang dinamis seperti memastikan tidak lagi terjadi kelangkaan air bersih di daerah wisata unggulan, kekeringan di  
perdesaan yang meluas dan jangka panjang serta kondisi kemiskinan daerah yang masih diatas dua digit.

5. Tambahan plafon anggaran khususnya terkait belanja barang dan jasa, belanja  
hibah, belanja modal peralatan dan mesin serta belanja modal gedung dan bangunan dan belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, tambahan plafon anggaran menurut urusan dan OPD dapat diterima namun harus dipastikan dapat direalisasikan secara optimal pada akhir tahun anggaran 2024.  

6. Penutup
Berdasarkan uraian hasil pembahasan, kesimpulan dan saran tersebut diatas, Banggar DPRD menyatakan, Rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 dapat  disepakati dan selanjutnya diharapkan segera diproses pada tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  


Demikian laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas dan fungsi Banggar DPRD dan sebagai bahan pertimbangan pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dalam menyepakati rancangan KUPA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024.Tanjung, 22 Juli 2024 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok UtaraKetua,
Wakil Ketua I  
Wakil Ketua II  
Artadi, S. Sos H. Burhan M. Nur, S.H.
Mariadi, S.Ag.
Anggota-Anggota  
1 Hakamah
………………………………….
2Nasrudin, SH. I
………………………………….
3Kardi, A. Ma
………………………………….
4Bagiarti, SH
………………………………….
5R. Nyakradi, S. Pd
………………………………….
6Debi Ariawan
………………………………….
7H.M. Arsan, S. Pd. I
………………………………….
8Sadirman
………………………………….
9Ada Malik, S. IP
………………………………….
10 Putrawadi
………………………………….
11 Tusen Lashima, SH
………………………………….
12 I Made Kariyasa, S.Pd.H
………………………………….
13 Narsudin, S. Sos
………………………………….
14 Nurhardin, S. Ag
………………………………….
15 Fajar Marta, S. Sos
………………………………….
16 Rusdianto
………………………………….
Yang Membacakan
======Debi Ariawan ==== (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close