Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Lobar, H.Ilham didampingi Kalapas M. Fadli kepada perwakilan WBP Lapas Lombok Barat.Foto Ist/postkotantb.com |
Lombok Barat (postkotantb.com) – Sebanyak 1.091 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lombok Barat, Kanwil Kemenkumham NTB, menerima pengurangan masa pidana atau Remisi Umum dalam rangka HUT Republik Indonesia ke-79.
Turut hadir dalam dalam peringatan HUT RI ke 79, Pj Bupati Lobar H Ilham, Pj Sekda Lobar H Fauzan Husniadi, Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana,S.Ik, Kasdim 1606/ Mataram Letkol Inf Supriadi,SH,MM, pejabat dari kanwil kemenkumham, serta tokoh masyarakat setempat.
Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M. Fadli menjelaskan, bahwa dari total narapidana yang mendapatkan remisi, 10 orang langsung bebas (RU-II), sementara 1.081 orang lainnya mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RU-I).
"Pada hari kemerdekaan ini, Alhamdulillah jumlah warga binaan kami yang mendapatkan remisi sesuai dengan usulan yakni sebanyak 1.091 orang, 10 diantaranya langsung bebas," ungkap Fadli usai penyerahan remisi yang berlangsung di Lapangan Utama Lapas Lombok Barat, Sabtu (17/8/2024).
Fadli merinci, dari total remisi tersebut, 458 orang adalah narapidana tindak pidana umum, sementara 633 lainnya adalah narapidana tindak pidana tertentu, termasuk 601 kasus narkotika dan 32 kasus tindak pidana korupsi. Pengurangan masa tahanan yang diperoleh berkisar antara 1 hingga 6 bulan.
Kalapas Fadli menegaskan, bahwa narapidana yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Pemberian remisi umum bukan sekadar pemberian sukarela oleh pemerintah, namun merupakan apresiasi bagi narapidana yang serius mengikuti program pembinaan dengan baik dan terukur," tegasnya.
Penyerahan remisi secara simbolis diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lombok Barat, H. Ilham, didampingi Kalapas M. Fadli kepada perwakilan WBP Lapas Lombok Barat.
Dalam amanatnya, Pj Bupati Lombok Barat, H. Ilham, berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan serius mengikuti program pembinaan.
"Selamat kepada saudara sekalian. Bagi yang masih menjalani sisa pidana, ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh. Program ini adalah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat," jelas H.Ilham saat membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly.
Lebih lanjut, Pj Bupati menambahkan bahwa Pemasyarakatan kini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence-based correctional), di mana setiap program pembinaan yang dijalankan warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait.
"Peningkatan kualitas pembinaan dengan menerapkan evidence-based correctional treatment akan mewujudkan objektivitas dan akuntabilitas terhadap penilaian sikap dan perilaku warga binaan," tutupnya. (Rin)
0 Komentar