Breaking News

NCW di PHP Kejati NTB usai Tuntut Bukti SP3 Kasus RSUD KLU

Kasus RSUD KLU
Ketua NCW, Faturahman Lord, bersama ketua ITK NTB, Ahmad Sahib sempat bersitegang dengan pihak Kejati NTB, saat memenuhi janji memasukan surat yang mempertanyakan bukti SP3 Kasus RSUD KLU, Kamis (15/08).

Mataram (postkotantb.com)- Ketua NTB Corruption Watch (NCW), Faturahman Lord, mengaku kecewa. Kedatangannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk hearing dan meminta bukti SP3 Kasus RSUD Kabupaten Lombok Utara (KLU), nihil.

"Kami sangat kecewa dengan sikap Kejati NTB," Keluh Lord, sapaannya usai hearing di Kantor Kejati NTB, Kamis (15/08).

Pada hearing tersebut, kata Lord, ia bersama rombongan diterima Kasi Intel Kejari diruangan media center. Ia mengaku proses hearing berlangsung alot. Sempat muncul ketegangan antara kedua belah pihak. Ini disebabkan pihak NCW menilai ada kejanggalan pada proses  SP3 kasus Gedung ICU RSUD. Sebelumnya, dalam kasus ini Kejati NTB telah menetapkan para tersangka.

Diantaranya Danny Karter Febrianto selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant yang saat ini menjabat selaku Wakil Bupati (Wabup) KLU. Kemudian SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), dan LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas).

"Pada kasus ini, Kejaksaan sudah menetapkan lima tersangka. Setelah itu, malah kelimanya di SP3 kejaksaan. Sehingga kami tanyakan dasar hukum mengeluarkan SP3 itu apa. Kemudian saat pulbaket, ada temuan kejaksaan Rp 700 juta. Terus ada audit kedua lagi temuannya Rp 242 juta. Terus audit ketiga, malah nihil," bebernya.

"Kok bisa nihil? Alasannya Kejati tadi ada kelengkapan bahan yang belum dipasang, setelah penetapan tersangka kok bisa. Padahal di sana laporannya kekurangan volume," sambungnya.

Pihaknya pun meminta agar Kejati NTB menunjukan bukti SP3 malah tidak diberikan dengan alasan harus bersurat. Pihaknya dijanjikan, jika hari ini bersurat, maka hari ini juga dijawab. Setelah disanggupi, malah pihak kejaksaan ingkar dari janjinya tersebut.

"Ok kami akan bersurat hari ini, dan harus dijawab semua permintaan kami. Tapi kan tidak ada jawaban," ujarnya.

Ia menegaskan, hearing terkait kasus RSUD KLU murni perhatian lembaga masyarakan soal dugaan korupsi yang sudah menimbulkan kerugian keuangan negara, tidak ada tendensi politik Pilkada.

Sementara itu, Ketua ITK NTB, Ahmad Sahib, menyesalkan sikap Kasi Intel Kejati NTB yang sempat tersulut emosi, tanpa mau memenuhi janjinya. Ia kembali menuntut Kejati NTB untuk segera menjawab apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

"Setelah syarat surat sudah kami penuhi, eh ternyata menunggu dan menunggu lagi. Inikan PHP. Dan saya ingatkan, jangan tersulut emosi jika tidak berani bertarung," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close