Lombok Utara (postkotantb.com) - Sebagai upaya tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Provinsi NTB, Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025.
Penandatanganan MoU atau kerjasama dilakukan oleh Gubernur NTB yang diwakili oleh Kepala Bapenda Provinsi Hj. Eva Dewiyani bersama dengan Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu bertempat di Kantor Bupati Lombok Lombok Utara (20/8). Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten I Setda KLU Atmaja Gumbara, SP, Kepala Bapenda KLU Drs. Aenal Yakin, para perwakilan SKPD terkait.
Kepala Bapenda Provinsi NTB Hj. Eva menuturkan sebagai upaya mengoptimalisasikan pengelolaan PKB dan BBNKB sesuai dengan perundang-undangan akan menjadi tambahan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak.
"Jika melihat dari aturan pada tahun 2025 kabupaten/kota akan diberikan 66 persen,"katanya.
Lebih lanjut katanya dengan tambahan tersebut tentunya akan berdampak pada penambahan pendapatan daerah dikarenakan melihat dari potensi pajak yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Dimana jika melihat kendaraan yang ada di KLU masih banyak menggunakan nomor kendaraan motor luar tentunya harus didorong bagaimana agar bisa balik nama untuk selanjutnya bisa menjadi objek pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor.
"Jika pada peraturan sebelumnya terjadi pemerataan atau saling melengkapi antara satu daerah dengan daerah yang lainnya namun sekarang diberikan lebih," katanya.
Sementara Itu Bupati Djohan menyampaikan penandatanganan MoU dilakukan dalam rangka menyatukan presepsi serta memperkuat sinergi dengan antara pemerintah Provinsi NTB dengan KLU untuk implementasi pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu baik PKB maupun BBNKB, Mineral bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mulai dilaksanakan pada tahun 2025 sesuai dengan UU HKPD.
"Dimana matinya dari opsen PKB dan BBNKB akan diatur 66 persen untuk KLU dan 34 persen untuk Pemprov NTB,"jelasnya.
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang memiliki manfaat bagi kemajuan dan pembangunan Lombok Utara kedepannya.
"Tentunya kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bapenda Provinsi NTB dan KLU yang tekah menginisiasi kerjasama MoU ini," tutupnya.(@ng)
0 Komentar