Breaking News

Ketagihan Jual Sabu Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Seorang pria terima pesanan  narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, di wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (15/09/2024) lalu.

Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di pinggir jalan Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang  berhasil mengamankan lelaki RB (27), alamat Desa Pasir Putih kecamatan Maluk beserta barang bukti jenis sabu seberat 2, 81 gram (dua koma delapan puluh satu gram).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H  menjelaskan (RB) dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya tepatnya dekat pertigaan lampu rambu lalulintas simpang berang lelaki RB diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa terduga RB  mendapatkan barang tersebut ia beli dari A yang beralamat di Ds. Buer Kecamatan Buer,  dirinya membeli sabu seberat 1 gram (satu gram) selain itu RB juga menerima titipan pembelian  sabu dari lelaki JP seberat 2 gram (dua gram).

Setelah RB berhasil membeli sabu dari Kecamatan Buer selanjutnya ia kembali menuju Sumbawa Barat,  sesampai di pinggir jalan Kelurahan Bugis Taliwang terduga RB menunggu JP untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang pembeliannya dititip melalui RB, rupanya masyarakat mencurigai perilaku RB akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Res Narkoba dan ditindak lanjuti dengan mengamankan RB dilajutkan penggeledahan badan RB dan padanya ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip  dan dimasukan dalam bungkus rokok .

Adapun tujuan terduga RB membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.

Barang bukti yang disita  berupa :

2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi  narkotika jenis sabu seberat 2,81gr (dua koma delapan puluh satu gram)

satu bungkus rokok surya 12/ digunakan tempat menyimpan sabu.

1 buah Hand Phone android.

2 buah korek api.

Terduga RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan  penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut  karena telah cukup bukti  melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang  Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),  atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,  00 (sepuluh miliar rupiah),  selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap terduga JP. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close