Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Seorang pria terima pesanan narkotika jenis sabu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, di wilayah Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Minggu (15/09/2024) lalu.
Pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba di pinggir jalan Kelurahan Bugis Kecamatan Taliwang berhasil mengamankan lelaki RB (27), alamat Desa Pasir Putih kecamatan Maluk beserta barang bukti jenis sabu seberat 2, 81 gram (dua koma delapan puluh satu gram).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menjelaskan (RB) dilakukan penangkapan di pinggir jalan raya tepatnya dekat pertigaan lampu rambu lalulintas simpang berang lelaki RB diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan bahwa terduga RB mendapatkan barang tersebut ia beli dari A yang beralamat di Ds. Buer Kecamatan Buer, dirinya membeli sabu seberat 1 gram (satu gram) selain itu RB juga menerima titipan pembelian sabu dari lelaki JP seberat 2 gram (dua gram).
Setelah RB berhasil membeli sabu dari Kecamatan Buer selanjutnya ia kembali menuju Sumbawa Barat, sesampai di pinggir jalan Kelurahan Bugis Taliwang terduga RB menunggu JP untuk menyerahkan narkotika jenis sabu yang pembeliannya dititip melalui RB, rupanya masyarakat mencurigai perilaku RB akhirnya memberikan informasi kepada anggota Sat Res Narkoba dan ditindak lanjuti dengan mengamankan RB dilajutkan penggeledahan badan RB dan padanya ditemukan barang bukti jenis sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok .
Adapun tujuan terduga RB membeli narkotika jenis sabu selain untuk dikonsumsi sendiri juga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.
Barang bukti yang disita berupa :
2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,81gr (dua koma delapan puluh satu gram)
satu bungkus rokok surya 12/ digunakan tempat menyimpan sabu.
1 buah Hand Phone android.
2 buah korek api.
Terduga RB saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah), selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap terduga JP. (Amry)
0 Komentar