Lombok Utara, (postkotantb.com) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara Bahas Rancangan perubahan Perbub No. 48 tahun 2022 tentang percepatan pelayanan Adminduk melalui proyek perubahan Siap Lapor yang bertempat di Aula "Angringan Balap" Tanjung - KLU, Jum'at (11/10/2024).
Acara di buka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara, Anding Dwi Cahyadi, S.STP dan menghadirkan sejumlah perwakilan OPD dan perwakilan tokoh tokoh agama se KLU.
Sekda dalam penyampaiannya berharap melalui Forum ini semua yang hadir bisa membangun diskusi yang lebih konstruktif dalam rangka penyusunan rancangan perubahan Perbub No. 48 tahun 2022 tentang percepatan pelayanan Adminduk, melalui proyek perubahan Siap Lapor
agar dapat mengatasi berbagai permasalahan dan isu strategis sesuai target tujuan dan sasaran Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2025.
“Mari dalam kesempatan ini, Saya minta kita memberikan masukan terhadap penyempurnaan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Percepatan Pelayanan Adminduk yang di selenggarakan oleh Dinas Dukcapil KLU hari ini.
"Saya mohon kita semua fokus sehingga diskusi kita ini lebih terarah" harap Sekda, seraya membuka acara.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Utara, H Rubain,S.Sos menyampaikan tujuan pelaksanaan diskusi tersebut untuk memperoleh masukan dan saran dari semua undangan yang mewakili/pemangku kepentingan guna penyempurnaan (Perbup) Tentang Percepatan Pelayanan Adminduk di KLU.
Selanjutnya, masukkan dan saran akan dirumuskan Perbup melalui diskusi diskusi para pemangku kepentingan.
Hadir dalam kegiatan ini segenap perwakilan OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan perwakilan tokoh tokoh agama bertempat di ruang pertemuan "Angringan Balap" Tanjung
Upaya pemerintah daerah Kabupaten Lombok Utara melalui Dukcapil dalam rangka mempercepat pelayanan Adminduk melalui Aplikasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat.
Pihak Dukcapil KLU, pada prinsipnya bagaimana memberikan kemudahan dalam pelayanan untuk mengakses layanan Kartu Kependudukan, akte kelahiran maupun kesehatan.
Ia juga mengakui, bahwa Perbub masih ada yang perlu di tambahkan Bab maupun pasalnya.
Pengamatan wartawan media Postkotantb.com dalam diskusi ini cukup menarik karena semua peserta terutama dari perwakilan masing masing agama cukup serius dan inten memberikan saran dan masukan kepada pimpinan rapat terkait hal hal yang belum masuk dalam rumusan Perbup yang sedang di bahas hari ini, Jum'at 11Oktober 2024. (@ng)




0Komentar