Breaking News

Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat Terhadap Persetujuan Penetapan Tentang Raperda Tahun 2025-2045

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin, ST menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat. Penyampaian pendapat Akhir Bupati dilakukan pada saat Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Senin (12/08/2024).

Pada kesempatan tersebut melaui pidatonya Wakil Bupati memberikan apresiasi  dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi- Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD.

“Melalui sidang paripurna ini Pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada DPRD KSB, Badan Pembentukan Perda DPRD, Komisi- Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, yang telah mencurahkan pemikiran dan perhatiannya sehingga dapat menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda Jangka Panjang tahun 2025-2025 Kabupaten Sumbawa Barat”, ungkap Wabup Fud.

Ada 5 hasil pendalaman dan Pansus DPRD KSB dan Memberikan Tanggapan sebagai berikut:

1. Kami atas nama Pemda KSB turut mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi terhadap Raperda dan dapat dirampungkan sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 1 tahun 2024 dan dilaksanakan pada minggu ke 4 Agustus tahun 2024.

2. Terkait isu strategis yang menjadi Pansus DPRD, Pemda telah memperhatikan seluruh potensi yang ada dan mempertimbangkan agenda pembangunan Nasional dan Provinsi NTB yang pada akhirnya perencanaan pembangunan dapat menjawab seluruh permasalahan pokok yang ada di KSB.

3. Terkait dengan konsistensi Perencanaan Pembangunan Daerah RPJDP 2025-2045 akan dijadikan sebagai acuan dan pedoman dari penyusunan hingga pelaksanaan rencana  Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk empat periodesasi kepemimpinan daerah sehingga cita cita dan agenda pembangunan dapat dilaksanakan dengan terukur dan berkelanjutan.


4. Terkait dengan saran dan rekomendasi Pansus DPRD untuk menjalin kolaborasi yang baik, kepada semua pihak Pemerintah KSB dalam menjalankan Visi Misi Pembangunan Daerah.

5. Kembali kami sampaikan bahwa kebijakan pembangunan, selain mengikuti arah kebijakan Nasional dan Provinsi dalam penyusunan rencana pembangunan Pemda, tidak lepas dari potensi dan sumber daya yang ada.

"Demikian pendapat akhir Bupati KSB terhadap persetujuan dan penetapan Raperda menjadi Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045. Dan saya mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemda bertanggung jawab untuk mensosialisasikan produk Hukum ini" Tutup Wabup. (Amry)

0 Komentar

Posting Komentar

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close