Breaking News

Atas Petunjuk Pegadaian, Tim Opsnal Polsek Mataram Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

 


Mataram (postkotantb.com) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mataram dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik  berhasil mengungkap kasus Pencurian sebagaimana yang tercantum dalam pasal 363 KUHP.

Pengungkapan tersebut berawal dari barang lelangan Pegadaian Gomong Mataram berupa 1 buah HP merk Samsung Galaxy A12 yang dibeli oleh seseorang yang kemudian informasi diketahui oleh Tim opsnal. Atas dasar itu setelah mendapat keterangan dari pemegang HP tersebut bahwa di beli dari lelangan Pegadaian, Tim melakukan koordinasi sehingga mendapat informasi tentang identitas yang melakukan transaksi gadai di Pegadaian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim akhirnya menemukan orang yang menggadai HP Samsung A12 tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Mataram. Dari hasil interogasi diketahui penggadai HP tersebut berinisial ZS, pria (29) alamat Kelurahan Pagutan Timur, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

Keterangan pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH., usai pengungkapan berlangsung, Selasa (05/11/2024).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada akhir Maret 2024 dimana Terduga pelaku masuk ke rumah Korban di jalan Bung Karno, Lingkungan Petemon, KelurahanPagutan Timur, Kecamatan Mataram (TKP) dengan cara merusak engsel jendela. Saat itu terduga mengambil barang korban yang tersimpan di dalam tas berupa Uang tunai senilai 1 juta rupiah dan 1 buah HP merk Samsung A12.

“Setelah mengambil Barang korban, terduga langsung menggadai HP tersebut ke Pegadaian Gomong Mataram. Sementara Uang yang diambil telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, “terangnya.

Karena tidak bisa membayar cicilan gadainya di Pegadaian tersebut sampai batas waktu, barang berupa HP tersebut kemudian di lelang oleh pihak Pegadaian dan dibeli oleh seseorang. Ditangan pembeli inilah awal mulai terduga pelaku terkuak.

“Terduga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut. Saat ini terduga dan barang bukti sudah ditangani penyidik, “ tuturnya.

Atas perbuatan ini, terduga dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (Babe)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close