Breaking News

Kepergok Hendak Membawa Kabur Kompresor, Tiga Terduga Pelaku Diringkus Polisi




Lombok Barat (postkotantb.com) - Diduga hendak mencuri peralatan Bengkel milik Korban, Tiga Pria akhirnya dilaporkan Ke Polsek Narmada atas dugaan Kasus Pencurian. Ketiganya berhasil  ditangkap di kediamannya masing-masing pada Senin 11 November 2024 setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan Petugas Kepolisian Sektor Narmada.

Ketiga terduga pelaku adalah U (36), Laki-laki, Alamat Desa Grimak Narmada, U adalah Terduga pelaku utama. Kemudian terduga kedua M (26), laki-laki, Alamat kelurahan Pagesangan Timur, Mataram dan Terduga ke-tiga D (24), Laki-laki, Alamat Kelurahan Pagesangan Timur, Mataram.

“Ketiganya diringkus kurang dari 1x24 jam, dimana kejadian itu terjadi sekitar jam 9 malam selanjutnya pelaku ditangkap jam 3 siang keesokan harinya,” beber Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majemuk, Rabu (13/11/2024).

Dalam Keterangan yang disampaikan Kapolsek Narmada, ketiga terduga yang ditangkap merupakan hasil Penyelidikan atas Laporan Pencurian yang dilaporkan Masyarakat (Korban). Dalam laporan tersebut dijelaskan, bahwa Peristiwa pencurian terjadi di Gudang Bengkel milik Korban yang berada di Dusun Dasan Montor, Desa Gerimax Kecamatan Narmada pada 10 November 2024 sekitar pukul 22:30 Wita.

Saat itu Korban sengaja datang ke Gudang Bengkel miliknya untuk mengecek kondisi Gudang karena sebelumnya di gudang bengkel milik korban sering sekali terjadi kehilangan barang-barang yang ada di gudang. Saat tiba di Gudang, Korban kaget melihat pintu terbuka, tak butuh waktu lama korban langsung bergegas ingin mengecek.  

Saat itu Korban melihat 2 orang yang tidak dikenal berada di dalam gudang sedang mengangkat Kompresor, sementara satu orang lainnya menunggu di pintu sambil menutup pintu agar tidak terlalu jelas kelihatan oleh orang-orang yang melewati jalur tersebut.

“Awalnya korban datang ke Lokasi untuk sekedar mengecek, namun kaget karena melihat pintu gudang terbuka dan gemboknya rusak. Korban langsung menanyakan “Sedang apa Kalian”. Keduanya kaget langsung berjalan keluar gudang melewati korban yang berdiri di Pintu. Ketiganya langsung kabur ke jalan raya,” Terangnya.

Karena korban merasa sangat sering kehilangan, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada. Petugas saat itu juga langsung melakukan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi.
Atas petunjuk yang didapat, petugas akhirnya berhasil mengetahui keberadaan salah seorang  Pelaku dan langsung mengamankan.

Dari keterangan pelaku pertama akhirnya kedua pelaku lainnya berhasil diketahui identitas dan keberadaannya.
“Tiga pelaku ini salah satunya berdomicily di Kecamatan Narmada, sedang dua lainnya tinggal di wilayah Kota Mataram,” Tuturnya.


Menurut pengakuan para pelaku, mereka masuk ke dalam gudang Bengkel milik korban dengan cara merusak Gembok dengan menggunakan besi cukit . Namun saat hendak mengangkat Kompresor yang ada di Gudang tersebut, Korban Pemilik Gudang datang.

“Mereka mengakui telah melakukan itu dan mereka dipergok oleh korban,” kata Kapolsek.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close