Breaking News

Residivis Kasus Narkoba Asal Ampenen, Kembali Diringkus Polisi karena Menyimpan Sabu di Rumahnya

 


Mataram (postkotantb.com) - Tak yakin dengan hasil penggeledahan karena tidak menemukan barang bukti Sabu, pada saat penggeledahan sebelumnya di kediaman seorang Residivis (MI) warga Kebun Sari, kecamatan Ampenan, Kamis lalu, penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus mencoba menggali dengan mencecar berbagai pertanyaan kepada MI saat diperiksa.

Alhasil, atas kelihaian penyidik akhirnya tersangka MI bernyanyi juga. Ia mengaku bahwa memang benar masih ada menyimpan Sabu di rumahnya.

Sebelumnya pada pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan 7 November lalu, MI diamankan atas pengakuan tersangka ZIA yang juga Residivis yang ditangkap lebih dulu. MI ditangkap berdasarkan keterangan ZIA dimana barang berupa Sabu di tangan ZIA saat itu diperoleh dari MI. Namun pada saat mengamankan MI dan menggeledah rumahnya petugas tidak menemukan barang bukti Sabu, hanya alat konsumsi Sabu saja yang diamankan saat itu.

Atas pengakuan MI saat diperiksa, petugas kembali melakukan penggeledahan di kediamannya MI di wilayah Kebun Sari Ampenan, Selasa 12 November 2024 sekitar pukul 12:00 wita. Dengan disaksikan aparat lingkungan setempat dan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya menemukan 4,76 gram Sabu dan sebuah timbangan digital yang tersimpan di dalam Megicom.

“Benar kami melakukan penggeledahan ulang di kediaman tersangka di wilayah Ampenan. Dan hasilnya menemukan Sabu dan Timbangan Digital yang sembunyikan di dalam Alat Memasak Nasi (Megicom),” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Selasa (12/11/2024).

Menurut Ngurah sapaan akrab Kasat Narkoba ini, petugas merasa penasaran karena saat digeledah pertama tidak menemukan barang bukti Sabu padahal berdasarkan informasi rekan tersangka lainnya MI adalah pengedar dan yang bersangkutan juga adalah seorang residivis yang saat ini berstatus bebas bersyarat. Kemudian penyidik berusaha mendalami hingga akhirnya memang benar terbukti, bahwa MI masih ada menyimpan Sabu di rumahnya.

“Saat ini barang hasil penggeledahan sudah kita sita dan akan dilakukan proses uji lab,“ terang kasat.

Terakhir Kasat menegaskan, bahwa upaya penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Mataram, dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.

“Ini menjadi salah satu komitmen kita dari Polresta Mataram untuk memberantas peredaran gelap Narkoba,“ Komitnya. (Red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close