Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Pada Rabu tanggal 4 Desember 2024 telah dilaksanakan kegiatan Musdes Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) periode 2022 - 2030 Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat.
Terletak di pendopo balai desa Lampok turut hadir juga tokoh masyarakat BPD, Babinsa dan Babikamtibmas Desa serta Staf Desa.
Perubahan RPJM Desa ini merupakan wujud dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 79 ayat (2) huruf a disebutkan bahwa RPJM Desa harus mencakup jangka waktu selama 8 (delapan) tahun. Sementara itu, RPJM Desa yang telah disusun sebelumnya memiliki jangka waktu 6 (enam) tahun. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian dengan menambah periode dokumen RPJM Desa untuk tahun ke-7 dan tahun ke-8, sesuai dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
RPJM Desa ini dirancang melalui partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Dokumen ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Desa, masyarakat, serta para pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi kepala desa yang telah disepakati sebagai visi misi pembangunan desa.
Proses penyusunan RPJM Desa ini tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan dan potensi lokal, tetapi juga diselaraskan dengan kebijakan pembangunan di tingkat nasional dan Kabupaten/Kota.
Desa Lampok berusaha agar setiap program dan kegiatan yang direncanakan dapat menjawab tantangan yang dihadapi Desa serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Tarmizi selaku Kades Lampok memahami bahwa keberhasilan pelaksanaan RPJM Desa sangat bergantung pada kerja sama dan sinergi berbagai pihak. "Oleh karena itu, Kami dari Pemdes mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dan memberikan dukungan penuh dalam mewujudkan pembangunan Desa yang lebih baik dan berkelanjutan" Tutup Kades.(Amry)
0 Komentar