Breaking News

Paripurna DPRD, Penjelasan Bupati Tentang Nota Keuangan Dan Raperda 2024

 


Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si saat menyampaikan penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumbawa Barat berencana akan menambah penyertaan modal di Bank NTB Syariah pada ABPD-perubahan tahun anggaran 2024.

Uang yang diambil dari kantong APBD-P itu nilainya cukup besar, yakni Rp. 50 milyar. Lebih jauh lagi, penyertaan modal itu dilakukan untuk memenuhi modal inti sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat nomor 6 tahun 2019 tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Sumbawa Barat kepada Bank NTB Syariah.

Prihal rencana tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah ST.,M.Si pada rapat paripurna, Jum’at 28 Juni 2024 penyampaian penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati juga menyampaikan prihal pembiayaan daerah yang mengalami perubahan pada Raperda Perubahan APBD 2024 terutama dari sisi penerimaan pembiayaan. Contohnya, penerimaan pembiayaan daerah yang semula dianggarkan sebesar Rp 154.707.341.891 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp 228.254.840.037 atau bertambah sebesar Rp 73.547.498.256 atau dipersentasikan naik sebesar 47,54 persen.

Wakil Ketua II DPRD Sumbawa Barat, Merliza Jawas menerima naskah penjelasan Bupati tentang pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) KSB tentang perubahan APBD 2024.
“Penambahan SiLPA tahun 2023 ini berdasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terutama yang bersumber dari efisiensi belanja program dan kegiatan tahun 2024, bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan operasional kesehatan yang selanjutnya disingkat BOK,” bebernya.

Nah, untuk sektor belanja daerah yang semula pada APBD tahun 2024, awalnya ditargetkan sebesar Rp. 1.485.282.102.203 dan pada perubahan APBD direncanakan sebesar Rp. 2.407.356.285.347 sehingga mengalami kenaikan sebanyak Rp. 922.074.183.144 atau meningkat sebesar 62,20 persen.

Belanja daerah ini, terang Sekda diprioritaskan untuk penguatan dan percepatan akselerasi pencapaian tujuan dan sasaran yang sudah ditetapkan sebelumnya dalam RPJMD, pemenuhan belanja wajib, belanja mengikat yang disesuaikan dengan perubahan target pendapatan daerah seperti, belanja fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen dari belanja daerah sebesar Rp. 447.516.171.786. Belanja fungsi urusan kesehatan sebesar Rp. 338.737.450.079.

Belanja Alokasi Dana Desa atau ADD diestimasikan sebesar Rp. 109.509.117.000 atau 10 persen dari dana perimbangan dikurangi dana alokasi khusus. Selanjutnya, belanja daerah dari sektor bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) kepada pemerintah desa sebesar Rp. 10.553.679.513 atau 10 persen dari PDRD. Belanja infrastruktur pelayanan publik sebanyak 40 persen dari dana total belanja daerah diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer daerah dan/atau desa.

“Belanja daerah juga diarahkan untuk pemenuhan Standard Pelayanan Minimal (SPM)  bidang urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar seperti SMP Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, SMP bidang sosial dan SPM bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” terangnya.

“Bulan daerah juga dapat diprioritaskan untuk belanja mengikat lainnya yaitu belanja untuk memenuhi kebutuhan operasional rutin seperti belanja pegawai dan biaya-biaya utilitas perangkat daerah,” ulasnya kembali.

Sementara untuk pendapatan daerah, berasal dari tiga komponen. Yakni, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Lain-lain pendapatan daerah yang sah dan pendapatan transfer.

Dari sektor Pendapatan Asli Daerah atau PAD, pada APBD awal sebesar Rp. 100.655.647.571.00 dan pada perubahan APBD ini diestimasikan naik menjadi Rp. 151.808.890.689.00. Terdapat kenaikan sebesar 50,82 persen atau bertambah Rp. 51.153.243.118. peningkatan tersebut bersumber dari optimalisasi pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Beberapa sumber pajak daerah yang diestimasikan mengalami kenaikan ialah pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parker, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, PBB perdesaan dan perkotaan, dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Khusus PAD yang bersumber dari retribusi daerah, beberapa obyek retribusi daerah mengalami peningkatan dan penurunan, sehingga retribusi daerah secara umum mengalami penurunan sebesar 19,17 persen. Yang mana pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 8.103.628.875 diestimasikan turun menjadi Rp. 6.550.424.000 atau berkurang sebesar Rp. 1.553.204.875.

Ia menambahkan, penurunan obyek retribusi ini terjadi pada retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pelayanan kepelabuhan. Sementara itu obyek retribusi yang mengalami peningkatan antara lain retribusi pelayanan persampahan dan/atau kebersihan, retribusi pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran dan industry, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi persetujuan bangunan gedung serta retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mengalami peningkatan sebesar 22,48 persen yang bersumber dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (Deviden) atas penyertaan modal pada BUMD yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 5.870.000.000 naik menjadi Rp. 7.189.685.965 atau bertambah sebesar Rp. 1.319.685.965.

Untuk lain –lain pendapatan asli daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar 41,92 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan Rp. 39.182.018.696 diestimasikan naik menjadi Rp. 55.608.780.724 atau bertambah sebesar Rp. 16.426.762.028. kenaikan tersebut bersumber dari pendapatan jasa giro pada kas daerah dan pendapatan badan layanan umum daerah (BLUD) atas dana kapitasi jaminan kesehatan nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Pada kelompok pendapatan transfer terjadi peningkatan sebesar 39,16 persen yang mana pada APBD 2024 awalnya dianggarkan sebesar Rp. 1.055.099.972.851 menjadi Rp. 1.468.282.330.321 atau bertambah sebesar Rp. 413.182.357.470. “Peningkatan tersebut merupakan nilai bersih dari kenaikan dan penurunan beberapa obyek pendapatan transfer,” terangnya.

Untuk kanaikan pendapatan dana bagi hasil pajak sebesar 175,22 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp 236.410.167.000 menjadi Rp. 650.652.264.000 atau naik sebesar Rp. 414.242.097.000. Disisi lain obyek pendapatan transfer juga mengalami penurunan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik yang semula dianggarkan sebesar Rp. 93.548.184.000 menurun menjadi Rp. 92.488.444.470 atau berkurang sebesar Rp. 1.059.739.530 atau 1,13 persen. Penurunan ini bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas.

Terkahir, kata Amar, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan 248,37 persen yang semula pada APBD 2024 dianggarkan sebesar Rp. 174.819.140.000 menjadi Rp. 609.010.224.300 yang bersumber dari bagian laba bersih yang merupakan hak keuangan Pemkab Sumbawa Barat dari perusahaan pemegang IUPK.

Ia memaparkan, beberapa upaya yang ditempuh untuk mencapai target pendapatan tersebut antara dengan memaksimalkan implementasi Perda nomor 8 tahun 2023tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Memaksimalkan fungsi aset-aset daerah atas sewa pemakaian aset daerah. Meningkatkan kehandalan database dan profiling wajib pajak maupun wajib retribusi dan melakukan kerjasama dengan pihak perbankan untuk pembayaran pajak dan retribusi secara online atau cashless.

Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik atas pengelolaan proses bisnis pajak dan retribusi daerah. Peningkatan kompetensi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah seiring pemanfaatan digitalisasi layanan pendapatan daerah. Meningkatkan intensitas pendataan, monitoring, evaluasi dan verifikasi lapangan terhadap subyek maupun obyek pajak daerah dan retribusi daerah dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. Meningkatkan intensitas koordinasi dengan pemerintah pusat untuk dapat memperoleh tambahan dukungan pembiayaan pembangunan seperti Kemenkeu, Kemendagri hingga Kementrian Perencanaan Pembangunan Nasional. Terakhir, optimalisasi manajemen kas daerah dengan memanfaatkan Idle cash dalam bentuk deposito.(Amry)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close