Breaking News

Penuh Harapan, DP3AKB Lotim Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 - 2024

 

Penuh Harapan, DP3AKB Lotim Gelar Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2020 - 2024
H.Ahmat, Kepala Dinas DP3AKB Lombok Timur. Foto Ist/Multasri/postkotantb.com
Lombok Timur (postkotantb.com) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana DP3AKB Lombok Timur gelar kasus Kekerasan terhadal Perempuan (KTP) rentang tahun 2022 hingga 2024. Kegiatan berlangsung di Rupatama II Kantor Bupati. Rabu (11/12/2024).

Seperti di tayangkan dalam undangan terlihat dalam kegiatan tersebut Hadir dalam Kegiatan  Kasus tersebut dari unsur UPT DP3AKB Kecamatan, Peksos, Pemerhati Anak, PPA Polres Lotim, Ketua Forum Kepala Desa, Pol-PP, Dinas Kesehatan, Kemenag Lotim, Dinas Sosial, Dukcapil, UPTD PPA, dan Unsur Jurnalis.

Kepala DP3AKB Lombok Timur H. Ahmat dalam keterangannya mengatakan, sepanjang tahun 2022 hingga 2024 sejumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan sepert, Penelantaran Anak, KDRT, Kekerasan Fisik, Pencabulan, Kekerasan Psikis, Penganiayaan, Kekerasan Seksual Perebutan Hak Asuh Anak Persetubuhan, Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), Pengancaman, dan Pernikahan dalam halangan terjadi penurunan derastis.

Bila melihat data pada dari tahun 2020 terjadi sebanyak 102 kasus, tahun 2021 sebanyak 111 kasus, tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 41 kasus, dan tahun 2024 sebanyak 25 kasus.

"Ini semua berkat kerjasama semua pihak sehingga tingjat kerasan terhadap anak dan perempuan di Lombok Timur terjadi penurunan," ungkap H.Ahmat.

Prestasi yang sudah dicapai ini harus tetap ini di pertahankan,kata H. Ahmat,sembari  berharap peran aktif semua pihak terlibat mensosialisasikan regulasi terkait kekerasan terhadap anak dan perempuan, begitu juga terkait perkawinan anak.

"Semua elemen harus terlibat, tidak terkecuali pemerintah Desa dan Kelurahan agar bisa berperan aktif mensosialisasikan regulasi pencegahan perkawinan usia anak ini," jelas H Ahmat.

Masih kata dia, H.Ahmat menyampaikan Peraturan Daerah No 7 tahun 2024 tentang perlindungan prempuan dan anak, termasuk peraturan pencegahan perkawinan anak juga sudah di setujui, tinggal pengawalan Perda itu apakah bisa maksimal atau tidak. Terutama peran Pemdes sangat kita harapkan karena disana ada unsur Karang Taruna dan bisa kerjasama dengan para Remaja Masjid untuk mensosialisasikan regulasi itu.

"Kami berharap kita semua bisa ikut mengawal regulasi tersebut mulai dari Perbub, Perda, hingga Perdes tentang pelarangan pernikahan anak," tutup H. Ahmat. (Mul)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close