Breaking News

518 CPMI NTB Skala Prioritas Komisi V

CPMI NTB Gagal ke Malaysia
Dua Anggota Komisi V DPRD NTB yang diantaranya H. Didi Sumardi dari fraksi Partai Golkar, dan H.M. Jamhur, dalam kegiatan audiensi yang digelar di ruang sidang pleno, Jumat (24/01/2025), tengah mendengarkan dialog sejumlah unsur terkait persoalan 518 CPMI yang gagal berangkat ke Malaysia.

Mataram (postkotantb.com)- Komisi V DPRD NTB menggelar audiensi terkait kasus 518 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) NTB yang gagal berangkat ke negeri Jiran Malaysia, Jumat (24/01/2025).

Audiensi yang berlangsung di ruang pleno DPRD NTB ini, dihadiri sejumlah unsur terkait. Diantaranya Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB, Asosiasi Perusahaan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTB, dan Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL).

Dalam audiensi ini, Komisi V DPRD NTB juga menghadirkan dua dari tiga  perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI). Yaitu PT Cahaya Lombok dan PT Pamor. Satu perusahaan lagi yakni PT Azikra tidak hadir.

Anggota Komisi V DPRD NTB, H Didi Sumardi menuturkan, dari hasil audiensi, pihaknya telah menyimpulkan penyebab kegagalan pemberangkatan CPMI. Salah satunya aturan berupa buka tutup pengiriman PMI yang diterapkan negara tersebut.  

Audiensi tersebut pun menghasilkan kesepakatan bersama yang diantaranya ratusan CPMI yang gagal berangkat ke Malaysia akan menjadi perhatian khusus dan masuk dalam skala prioritas untuk dicarikan solusi.

Sehingga nantinya bisa masuk dalam sisa dari jatah kuota rekrutmen baru yang diberikan perusahaan milik negeri Jiran Malaysia, Felda Global Ventures (FGV), yang jumlahnya sekitar 800 orang.

"Untuk mempercepat mendapatkan kuota, kami meminta agar kementerian melakukan pendekatan ke pihak-pihak terkait di Malaysia. kami di dewan juga diminta bersurat untuk memperkuat hal yang sama. Setelah ini saya laporkan ke Ketua DPRD NTB untuk di follow up" ujarnya.

Selanjutnya, Komisi V mendorong agar PJTKI kembali melengkapi dan menuntaskan syarat administrasi keberangkatan CPMI. Dengan cara membatalkan Visa dan memperbaharui kembali administrasi, agar masuk dalam daftar CPMI baru.

Di sisi lain, pihaknya bersama Disnakertrans NTB,  BP3MI, dan Apjati akan memperketat pengawasan dan monitoring PJTKI. "Ini dalam rangka memastikan komitmen PJTKI untuk mengirim CPMI kita," tegasnya.

Sementara itu, H.M. Jamhur selaku Anggota Komisi V DPRD NTB Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai, audiensi persoalan ratusan CPMI tersebut secara tidak langsung sebagai sinyal untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan PMI di NTB.

"Ke depan kita akan undang pihak-pihak yang hadir tadi. Mungkin nanti ada saran dan masukan supaya aturan perda lebih berkualitas. Mereka ini kan sudah berpengalaman," ujarnya.

Dewan asal Dapil 2 ini juga mendesak agar pemerintah pusat bisa menyesuaikan aturan soal PMI dengan aturan baru di negara-negara tujuan para pekerja. Hal ini untuk mencegah agar kasus-kasus yang menimpa calon tenaga kerja sebelumnya, tidak lagi terjadi di masa yang akan datang.

"Pemerintah pusat harus segera sikapi, termasuk kesepakatan (MoU) dengan negara-negara tujuan kerja. PMI ini cukup bekerja, jangan diribetkan dengan hal-hal lain karena kita sudah ikat dengan aturan," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close