Breaking News

Dewan Tegaskan Izin Perumahan Mambalan Sesuai Prosedur

Persoalan Perumahan Mambalan Lombok Barat
Kantor DPRD Lombok Barat.

Lombok Barat (postkotantb.com) - Komisi III DPRD Lombok Barat menggelar hearing membahas beberapa persoalan yang mencuat di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, terkait proyek perumahan Altar PT. Mahir Utama Lombok. Dalam hearing yang diselenggarakan, Jumat (24/01/2025), dihadiri sejumlah OPD terkait.

Diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan managemen PT. Mahir Utama Lombok. Sayangnya pihak pemerintah desa Mambalan atau perwakilannya tidak hadir.

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Lalu Irwan mengatakan, pihaknya telah mendengar secara utuh penjelasan dari sejumlah pihak terkait, utamanya Dinas PUTR Lombok Barat selaku OPD teknis.

"Hari ini kami menggali semua informasi. Baik dari pihak Pemda maupun pengembang, supaya kami bisa menentukan sikap, Pemda juga bisa menentukan sikap," ungkap Irwan.

Salah satunya mengenai bahu jalan yang diklaim pemerintah desa, merupakan jalan kabupaten. Kendati demikian, persoalan lahan akan dibicarakan bersama pihak aset. "Sporadiknya juga terbit baru-baru ini," sindir Irwan.

Berkaitan dengan Izin pembangunan perumahan, ditegaskan tidak ada mekanisme dan prosedur yang dilewati perusahaan pengembang. Sehingga pihaknya menyimpulkan, kepengurusan izin proyek perumahan sudah sesuai prosedur dan tidak mengganggu kelestarian sumber mata air.

Di sisi lain, perusahaan pengembang juga sudah menyanggupi atas permintaan masyarakat untuk diberikan akses seluas-luasnya untuk mengelola dan memanfaatkan air melalui jalur perpipaan. Perusahaan pengembang pun sepakat menyediakan pelayanan air bersih ketika perumahan tersebut selesai dibangun.

"Kekhawatiran masyarakat terhadap tercemarnya sumber mata air Renggung, pihak pengembang telah bersedia untuk menyediakan peralatan yang salah satunya tangki bio komunal, ketika perumahan jadi," jelasnya.

Ia mendorong agar proyek tersebut dapat dilanjutkan. Jika batal, maka akan menjadi preseden buruk terhadap iklim investasi Lombok Barat. "Jadi salah kita ketika Pemda sudah mengeluarkan izin, kemudian kita mengevaluasi izin. Ada konsukuensi hukum," timpalnya.

Senada ditegaskan Kepala Dinas PUTR Lombok Barat, HK. Lalu Winengan, melalui Sekdisnya, Lalu Ratnawi. Ditemui terpisah, Ratnawi menjelaskan bahwa mulai dari awal permohonan izin, pihaknya telah melakukan mediasi berkali-kali.

Baik di kantor camat, desa, hingga mediasi di Kantor PUTR Lombok Barat. Dari proses mediasi tersebut, munculah kesepakatan bersama yang ditandai berita acara mediasi di atas materai, terkait perlindungan sumber mata air Renggung.

"Dulu, kami bersama camat, pak kades, BUMDes, dan tokoh masyarakat sudah sepakati untuk pengembang melestarikan mata air. Dan pengembang sudah bersedia memberi bantuan pompa dan sebagainya sehingga tidak mengganggu," ulasnya.

Hal ini diperkuat dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan  (UKL-UPL) untuk menetralisir pencemaran. Ia menegaskan, proses izin PT. Mahir Utama Lombok sudah berjalan sejak awal tahun 2023, sebelum peraturan daerah (Perda) Lombok Barat tentang perlindungan sumber mata air ada.

"Perda itu Desember 2024. Jadi pemohon ini sejak tahun sebelumnya. Kami di PUTR menindaklanjuti dokumen UKL-UPL dari DLH," tegasnya.

Komisaris Utama PT Mahir Utama Lombok, Muhammad Syawaluddin mengaku bersyukur. Dengan adanya hearing dewan dan sejumlah OPD terkait, persoalan yang membelit perusahaan akhirnya terselesaikan dan pihaknya masih bisa memanfaatkan sumber mata air tersebut.

"Alhamdulillah kita tetap menggunakan air dari mata air itu untuk mengkover proyek perumahan," ucapnya.

Kendati demikian, Ia menyesalkan, kisruh warga muncul ketika proyek mulai dilaksanakan. Padahal kekhawatiran warga sudah disetujui melalui komitmen perusahaan, sebelum pengajuan izin perumahan.

"Dulunya sebelum mengajukan permohonan izin, kami sudah berkali-kali berkomitmen di kantor desa, di kantor camat, kami siap menjaga mata air dan kami juga menawarkan untuk mendatangkan mesin besar, supaya debit airnya lebih besar," ulasnya.

Selain komitmen, pihak perusahaan banyak memberikan kontribusi. Termasuk kompensasi berbentuk uang untuk pembebasan lahan di bahu jalan, ke pemerintah desa. Dirinya enggan menyebut berapa jumlah uang yang diberikan tersebut.

"Dari masalah UKP-UPL itu, sebenarnya mau di sosialisasi DLH sama kami ke masyarakat. Tapi dari  desa terutama kades, ngakunya sudah aman. Jadi nggak perlu katanya," tandasnya.(RIN)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close