Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Tim posnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat kembali mengamankan seorang pria RK (20), di rumahnya Desa Temekan Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, Sabtu (11/01/2025) ; pukul 17.15 wita.
Selain melakukan sosialisasi penyalah gunaan narkoba di beberapa sekolah, desa dan perusahaan serta instansi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) akan terus melakukan penindajan para pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, SH kepada media.
Pengungkapan tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H bersama Tim Opsnal Sat Res Narkoba di sebuah rumah terduga RK di Desa Temekan dari hasil pemeriksaan badan dan runah terduga pelaku ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram (satu koma dua) gram.
Selain barang bukti narkotika petugas juga mendapatkan barang bukti berupa 1 perangkat alat hisap untuk konsumsi narkotika jenis sabu, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, 1 buah tas pinggang warna hitam, 1 buah HP Androit, 1 buah korek api gas dan 1 buah korek api gas terpasang 1 buah jarum sumbu, uang tunai sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
"Berdasarkan keterangan terduga RK ia mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut ia beli dari pria inisial BK yang beralamat di Mapin Alas Barat seharga Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) , selanjutnya ia kemas menjadi poket kecil (sesuai pesanan) dan sudah dijual sebanyak 2 poket masing - masing seharga Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah).
Kini terduga RK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjarapaling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah),
atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00 (sepuluh miliar rupiah). (Amry)
0 Komentar