Lombok Utara, (postkotantb.com) - Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Lombok Utara Nomor 502 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024, yang ditetapkan pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 pukul 15.26 Witta, maka pada rapat Paripurna ini kami umumkan bahwa :
Sdr Dr. H. Najmul Akhya, S.H.,M.H., dan Sdr. Kusmalahadi Syamsuri, S.T.,M.T. dengan perolehan suara sebanyak 67.323 (enam puluh
tujuh ribu tiga ratus dua puluh tiga) suara atau 45,18 persen (empat puluh lima koma delapan belas porsen) dari total suara sah, adalah Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Utara Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wabup Kabupaten Lombok Utara Tahun 2024.
Hasil penetapan pasangan calon terpilih tersebut, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri
Dalam Negeri Melalui Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, untuk memperoleh pengesahan.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 160 dan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang - Undang.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kami mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk Mohon kiranya dapat memberikan Pengesahan Pengangkatan kepada
Sdr Dr. H.Najmul Akhyar, S.H.,M.H., dan Sdr. Kusmalahadi Syamsuri, S.T.,M.T. sebagai Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lombok Utara Periode Tahun 2025-2030 hasil Pilkada serentak Tahun 2024.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami akan Mengirimkan surat permohonan pengesahan dimaksud, beserta kelengkapannya kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Acara selanjutnya Penandatanganan Berita Acara Pengumuman hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kabupaten Lombok Utara Periode 2025-2030, ujar Ketua DPRD KLU, Agus Jasmani.
Dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara pengumuman hasil penetapan pasangan calon
bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Lombok Utara periode tahun 2025-2030, Oleh Pimpinan DPRD, yang disaksikan oleh Bupati
dan Wakil Bupati dan calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara didampingi Bupati dan Wakil
Bupati Lombok Utara dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, disilakan mengambil tempat yang telah disediakan.
Dengan telah disampaikannya
Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
terpilih dan Penandatanganan Berita Acara tadi, maka seluruh rangkaian acara Rapat Paripurna Dewan pada hari ini telah kita selesaikan, Akhirnya dengan mengucapkan “Alhamdulillahirabbil Alamin“ Rapat
Paripurna ke-4 Masa Sidang 1 Tahun Dinas 2025 Selasa, 14 Januari 2025 secara resmi kami nyatakan
ditutup.
Tanjung, 14 Januari 2025 - 14 Rajab 1446 H
Pimpinan DPRD KLU
KETUA, Agus Jasmani dan Sekretaris,
R.Eka Asmarahadi, SH. (@ng)
0 Komentar