Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial IWS (31), MHA (38), dan TH (22) – yang merupakan satu-satunya perempuan diantara mereka ditangkap bersama barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 30,38 gram.
Operasi di Cafe Suranadi
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiganya diketahui sedang berada di kafe tersebut, yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa ketiga terduga positif mengandunh Methamphetamine (Sabu). Salah satu terduga, yakni IWS, diduga kuat sebagai pengedar yang menargetkan rekan-rekan musisi kafe dan pengunjung di kawasan tersebut,” ujar AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Modus Operandi dan Penyelidikan Lanjut
Menurut hasil penyelidikan awal, IWS diduga menggunakan kafe remang-remang tersebut sebagai tempat strategis untuk mengedarkan barang haram. Targetnya adalah pengunjung kafe dan mitra musisi yang sering tampil di lokasi.
“Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk sumber pasokan Narkoba yang mereka peroleh. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Hukuman Berat Menanti
Ketiga pelaku kini harus menghadapi jeratan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Komitmen Polresta Mataram
Polresta Mataram menegaskan akan terus melaksanakan operasi serupa untuk membersihkan wilayah hukum mereka dari peredaran Narkotika. Kasat Narkoba juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait Narkotika.
“Keterlibatan masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus rantai peredaran Narkotika. Kami tidak akan berhenti hingga wilayah Mataram bebas dari barang haram ini,” tutupnya. (red)
0 Komentar