Breaking News

Atasi Banjir, Pemda KSB Terus Gedor Pemerintah Pusat Agar Segera Menuntaskan Paket 2 dan 3

 

Atasi Banjir, Pemda KSB Terus Gedor Pemerintah Pusat Agar Segera Menuntaskan Paket 2 dan 3
Syahril. ST. M.Si Kadis PUPR KSB. Foto Istimewa
Sumbawa Barat (postkotantb.com) - Taliwang sebagaimana kita ketahui berada pada daerah cekungan seperti mangkok yang mana semua areal dikelilingi gunung dan perbukitan. Ada 3 sumbangsi air banjir di kota Taliwang yaitu 1. Sungai Brang Rea 2. Sungai Brang Ene. 3 sungai sungai yang berasal dari Seteluk yang bermuara ke Lebo Taliwang.

Dalam rangka pengendalian banjir kota Taliwang pemerintah kabupaten Sumbawa Barat telah memiliki grand design, diantaranya pembangunan Bintang Bano mampu mereduksi banjir 647 m3/dt (25 persen) dan Pembangunan Bendungan Tiu Suntuk mereduksi banjir 20 persen (489 m3/dt), total penangan persentase pengendalian banjir 45 persen, dengan demikian kota Taliwang masih memiliki resiko banjir sekitar 55 persen.

”Kita sangat berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat ini, Karena sudah memiliki sumber air untuk pertanian ” kata Syahril . ST. M.Si Kadis PUPR KSB kepada media Rabu (12/02/2025).

Lanjutnya, bahwa dalam grand design penangulangan banjir masih ada beberapa item yang masih perlu kita pikirkan, supaya kita bebas dari banjir kota Taliwang diantaranya,Tanggul pengendali banjir Lebo Taliwang dan perbaikan alur sungai yang melintasi kota, baik itu penganan melalui beronjong dan tanggul sungai serta perbaikan alur muara.

Kesemua target ini telah disampaikan ke Pemerintah Pusat dan telah dipaparkan kepada Pemerintah Pusat melalui BWS NT 1, karena menurut PP Nomor 35 Tahun 1991 Sungai dikuasai negara dan dikelola oleh pemerintah melalui  Kementerian yang berwenang dan bertanggung jawab atas pembinaan sungai.

Kementerian menyusun perencanaan pembinaan sungai untuk setiap kesatuan wilayah sungai serta mengelola lahan di daerah manfaat bagi sungai. Untuk itu Kementerian telah menetapkan ketentuan pemanfaatan lahan di daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai.

Sehingga wewenang terhadap sungai menjadi wewenang pemerintah pusat, selanjutnya berkaitan dengan Lebo Taliwang juga bukan kewenangan Pemda, karena merupakan kawasan konservasi yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, hal ini juga sesuai dengan rencana pemerintah pusat.

”upaya pemerintah daerah terus menggedor atensi pemerintah pusat agar semua target pengendalian banjir ini dapat terwujud.” kata Sahril Mantap (Amry)



0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close