Breaking News

BPN Mabar Klaim Proses Penyelesaian Tanah di Kukusan Besar Sesuai Prosedur

Persoalan Tanah di Pulau Kukusan Besar Manggarai Barat
Ruang Pelayanan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat (Mabar), NTT.

Manggarai Barat, NTT (postkotantb.com) - Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat (Mabar), NTT, Gatot Suyanto, membantah sejumlah pemberitaan terkait tudingan yang menyebut pihaknya sebagai dalang sekaligus Mafia Tanah, berkaitan persoalan tanah di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo, antara I Gusti Putu Ekadana dan Hj. Entin Martini.

Dalam keterangan persnya yang dirilis  secara tertulis, Rabu (19/02/2025), Gatot menjelaskan, persoalan tanah di Pulau Kukusan Besar, selesai di level kantor pertanahan secara prosedur. Gatot membeberkan empat poin penting terkait tahapan penyelesaian masalah yang telah dilakukan oleh BPN Manggarai Barat.

Pertama, bahwa terdapat permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat terhadap tiga bidang tanah yang terletak di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, atas nama HJ. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu.

Kedua, terhadap permohonan tersebut telah dilaksanakan pengukuran bidang tanah, namun dalam perjalanan proses terdapat sanggahan dari Pengacara dan Penasehat Hukum Ekadana dan Associates, sesuai surat tanggal 11 September 2020, nomor 52/E-Asc.09.2020.

Perihal Pencegahan terhadap proses pengukuran dan permohonan sertifikat, terhadap permohonan hak yang diajukan oleh Hj. Entin Martini dan Muhammad Thasyrif Daeng Mabatu yang berlokasi di Pulau Kukusan Besar, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Ketiga, Sebagai bentuk penanganan terhadap permasalahan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat telah memfasilitasi para pihak dalam kegiatan mediasi yang dilaksanakan sebanyak tiga kali, namun tidak ditemukan kesepakatan antara para pihak.

Keempat, Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kepala Kantor BPN Mabar memberitahukan kepada Saudara I Gusti Putu Ekadana,
untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 90 hari, sejak pemberitahuan dikeluarkan sesuai Surat Kepala BPN Mabar Nomor MP. 01.02/2053-53.15/XII/2024, tanggal 04 Desember 2024.

"Release ini sebagai upaya memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat terkait fakta-fakta permasalahan agar tidak menimbulkan opini dan narasi fiktif yang tidak berimbang serta pemahaman yang bias atas penanganan permasalahan tanah di Manggarai Barat," klaim Gatot.

BPN Mabar mengajak masyarakat untuk mengajukan pensertifikatan tanah sesuai prosedur dengan memperhatikan asas-asas pendaftaran tanah yang baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak menggiring opini yang menurutnya memperkeruh suasana.(RED)
 

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close