Sumbawa Besar (postkotantb.com) - Kapolsek Labuan Badas, Iptu Rohmad Rondhi Bersama Anggota mengamankan 4 orang terduga pelaku tindak pidana perjudian, pada Selasa (04/02/2025) sekitar pukul 20.00 WITA.
Para terduga pelaku yang terdiri dari 2 orang pria berinisial S (52) dan K (41) serta 2 orang wanita berinisial MY (45) dan M (32) diamankan saat asyik bermain judi di Dusun Tanjung Pengemas dan Dusun Buin Pandan Desa Karang Dima Kecamatan Labuhan Badas.
Kapolsek Labuhan Badas membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan terhadap 4 orang yang sedang bermain judi Kartu jenis Romi. penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik judi di TKP perjudian tersebut.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari masyarakat m, bahwa ditempat tersebut kerap gunakan tempat perjudian, atas laporan tersebut anggota langsung menuju TKP dan mengamankan 4 orang pelaku yang di duga sedang asyik bermain judi kartu remi," ujar Kapolsek.
.
Dari para pelaku, berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar pecahan uang Rp. 100.000, 1 Lembar pecahan uang Rp. 50.000, 1 Lembar pecahan uang Rp. 20.000, 6 Lembar pechan uang Rp. 10.000, 14 Lembar pecahan uang Rp.5000, 2 Set Remi, 1 Buah HP android jenis Vivo, 1 Lembar tikar karet bermotif dan 1 Buah Toples Plastik.
Atas perbuatannya keempat terduga pelaku dan Barang Bukti saat ini sudah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya permainan judi agar tidak takut, segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Imbau Kapolsek. (Indra)
0 Komentar