Breaking News

Inilah Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi Tersangka Kasus Korupsi LCC

Inilah Peran Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Jadi Tersangka Kasus Korupsi LCC
Mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony Ditahan Kejati NTB, Senin (24/2).Foto Istimewa
Mataram, (postkotantb.com) – Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB menetapkan mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam KSO antara PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (PT BPS) Tahun 2013.

Zaini langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Praya, Lombok Tengah, Senin (24/02/2025).

Penyidik Kejati NTB Hasan Basri mengungkap peran Zaini dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, bahwa Zaini mantan Komisaris Utama PT Tripat dan mantan Bupati Lombok Barat periode 2009 -2014 dan 2014-2015.

“Ada beberapa peran tersangka Zaini sebagai Komisaris Utama PT Tripat dan Bupati Lombok Barat sekitar bulan Juni sampai November 2013,” ungkap Hasan Basri.

Pertama, mengenalkan Lalu Azril Sopiandi selaku Dirut PT Tripat dengan pihak PT Bliss. Keduanya, ikut dalam beberapa pertemuan membahas rencana KSO bersama pihak PT Tripat dan PT Bliss. Ketiga, menerbitkan surat persetujuan KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss. Keempat, tersangka menyetujui dan hadir saat penandatanganan KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss pada tanggal 8 November 2013.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 39 miliar lebih,” sebutnya.

Zaini disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang tipikor. Zaini terancam pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung hari ini,” katanya.

Zaini merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi KSO antara PT Tripat dan PT Bliss untuk pembangunan LCC. Sebelumnya, Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Keduanya juga telah ditahan.

Tiga tersangka ini diduga terlibat dalam tindakan korupsi terkait KSO antara kedua perusahaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 38 miliar.

Berdasarkan hasil audit Akuntan Publik, kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan namun tidak terealisasi.

Menurut kejaksaan, Lalu Azril bersama Isabel Tanihaha dan Zaini Arony diduga melakukan tindakan ilegal dalam proses KSO pembangunan LCC. Salah satu poin dalam KSO adalah pengesahan diagunkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan LCC. Total luas lahan yang terlibat adalah 8,4 hektare, namun hanya sebagian lahan yang diagunkan.

Dari dua sertifikat HGB, hanya Sertifikat HGB 02 yang diagunkan oleh PT Bliss. Meskipun begitu, aset tersebut telah disita oleh pihak Kejati NTB, termasuk Sertifikat HGB 02. Sementara Sertifikat HGB 01 masih diagunkan di Bank Sinarmas dengan status tanah yang kini juga disita. (red)


0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close