Breaking News

Mandhalika dan Tradisi Merarik

 
Edisi #02
Oleh : Satria Wangsa (Budayawan NTB)



Lombok Tengah, (postkotantb.com) - Melaik atau Lari bersama adalah salah satu metode dalam perkawinan Adat Sasak (Merarik).

Dalam lari bersama tersebut, persyaratan pertama dan utamanya adalah kesediaan kedua pihak (si laki & si wanita).Tanpa itu maka Melaik tidak akan pernah bisa terjadi.

Sehingga, sangat keliru mengkonotasikan Melaik dengan Mencuri apalagi Menculik (wanita) seperti yang kita saksikan di beberapa tulisan atau konten.

Selain itu Melaik dalam prakteknya terjadi adalah tanpa atau seolah-olah tanpa sepengetahuan orang tua.

Lalu bagaimana asal-usul praktek Melaik ini ?

Menurut salah satu tuturan dari para tetua di Lombok selatan bahwa lahirnya cara Melaik ini berhubungan erat dengan kisah Putri Nyale atau Putri Mandhalika.

Sedikit berbeda dengan kisah dalam cerita yang populer dimana Putri Mandhalika berkorban dengan menceburkan diri ke laut. Karena khawatir akan terjadi gejolak bilamana memilih salah satu dari para Pangeran yang melamarnya.

Bahwa mungkin hal diatas menjadi salah satu penyebabnya. Namun pertimbangan yang paling tidak bisa ia cari jalan keluarnya adalah karena tidak ingin terjadi konflik di dalam keluarganya.

Sebab, konon antara ayah,ibu dan dia sendiri mempunyai pilihan yang berbeda atas pangeran-pangeran pelamar tersebut.

Mandhalika tidak ingin ada konflik dan melukai perasaan salah satu diantara mereka.

Jadi pertentangan bathin yang tak terjembatani karena mempertimbangkankan potensi konflik  intra keluarga dan antar keluarga (dengan keluarga para pelamar) kemudian Mandhalika memutuskan untuk tidak memilih dan tidak menjadi milik siapapun tapi menjadi milik dan berharap memenangkan perasaan semua pihak dengan berkorban dengan cara menceburkan diri ke laut selatan.

Ironisnya, yang terjadi justru di luar yang ia sangkakan. Pengorbanan dan kepergiannya yang tragis justru meninggalkan luka,kesedihan dan penyesalan yang mendalam bagi kedua orang tuanya, para pelamar juga  kerabat dan masyarakatnya.

Dampak, peristiwa ini kemudian coba dicari hikmah dan solusinya agar tidak terulang kembali. Atas dasar itu kemudian disepakati suatu aturan adat untuk memberikan kebebasan sepenuhnya kepada seorang anak perempuan untuk memilih jodohnya secara independen tanpa keterlibatan siapapun termasuk orang tuanya.

Aturan tersebut yaitu MELAIK atau kawin dengan cara Lari Bersama tanpa atau seolah-olah tanpa sepengetahuan keluarganya. Cara ini  kemudian mentradisi hingga saat ini meski secara perlahan juga mulai bergeser seiring dengan perkembangan zaman. (Irs)

Editor  :  Lalu Irsyadi

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close