![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beserta Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan.Foto Ist/postkotantb.com/Lalu Irsyadi |
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah beserta Para Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan.Foto Ist/postkotantb.com/Lalu Irsyadi
Lombok Tengah, (postkotantb.com) – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah merilis sederet keberhasilan diraih dengan mencatatkan sejumlah capaian penting pada tahun 2024.
Dalam siaran persnya Nomor: PR- 2/01/2025/LOMBOK TENGAH pada jum'at (31/02/2025) lalu. Pihak kejaksaan menyebut diantara penghargaan yang ditoreh antara lain atas pemulihan Keuangan Daerah sebesar Rp. 1.935.073.033,-. Melalui bantuan hukum non litigasi serta penghargaan atas Pengamanan 11 Proyek Strategis Daerah dan Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara lainnya dari Bupati Lombok Tengah, Lalu Pathul Bahri.
Kemudian, pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat juga berhasil meraih penghargaan dari 5 kategori yang meliputi peringkat 2 kategori Satker dengan Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, peringkat 1 kategori 7 Tertib dan Hasil Sidak Terbaik, peringkat 3 kategori IKPA terbaik Tingkat wilayah Kejati NTB, peringkat 2 kategori Satker dengan Kinerja Terbaik Bidang Intelijen dan peringkat kedua kategori Pelaporan Kinerja Datun.
"Capaian-capaian tersebut, sejalan dengan upaya mendukung program-program Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam program Asta Cita,"ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui I Made Juri Imanu,SH.MH selaku kepala seksi intelijen.
Selama 100 hari masa pemerintahan periode 21 Oktober 2024 - 30 Januari 2025, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga berhasil memperoleh capaian kinerja di berbagai bidang. Semakin memperkuat kontribusinya dalam mewujudkan visi dan misi pemerintahan saat ini.
Adapun capaian kinerja masing-masing seksi pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah pada 100 hari masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terangkum sebagai berikut:
1. Intelijen
Kejaksaan Negeri Lombok tengah telah melaksanakan 2 kegiatan Penyuluhan Hukum, Penerangan Hukum di 10 Desa di Kabupaten Lombok Tengah, 1 Kegiatan Kampanye Anti Korupsi dan melakukan 1 Operasi Intelijen terkait dengan dugaan mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Lombok Tengah ,sebagaimana hal tersebut selaras dengan program Asta Cita keenam dan ketujuh dalam membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan serta memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi. Salah satu capaian kinerja yakni pengamanan 11 proyek strategis Daerah.
2. Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan proses penyidikan pada dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pertambangan (galian c) di Kabupaten Lombok Tengah, yang mana hal tersebut sejalan dengan program Asta Cita ketujuh dan kedelapan dalam memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan alam serta pemberantasan korupsi. Salah satu capaian kinerja tahun 2024 yakni Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 363.454.145.7,-
3. Perdata dan Tata Usaha Negara
Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mencatat sejumlah pencapaian kinerja dengan melaksanakan Perjanjian Kerja sama dengan 142 pemerintah Desa se Kabupaten Lombok Tengah terkait program “Jaksa Garda Desa”. Dibentuk rumah RJ di setiap desa di Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara telah melakukan pemulihan keuangan daerah senilai Rp. 1.929.269.120.- dalam rangka membantu meningkatkan pendapatan asli daerah serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Daerah Lombok Tengah dan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah.
4. Pidana UmumPemulihan keuangan negara seniali Rp. 1.559.459.460 dari penagihan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) (12/11/2024). foto
Ist/postkotantb.com
Dalam rangka mendukung program Asta Cita dalam reformasi hukum, Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah menyelesaikan perkara dengan pendekatan Restorative Justice. Adapun jumlah penanganan perkara tindak pidana umum pada 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo antara lain adalah sebagai berikut 1.SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) 110 Perkara,2.Pra Penuntutan 78 Perkara,3.Penuntutan 68 Perkara,4.Eksekusi 97 Perkara,5.Restorative Justice (RJ)
1 Perkara.
5. Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah mencatat capaian kinerja yang mana telah dilakukan pengembalian barang bukti ke pemilik sebanyak 28 perkara sesuai dengan Asta Cita dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia dimana barang bukti dikembalikan kepada yang berhak. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat diserap sebesar Rp.51.090.000
6. Pembinaan
Bidang Pembinaan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah berhasil meraih sejumlah pencapaian terkait Peneriman Negara Bukan Pajak8 (PNBP) diantaranya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dapat dijabarkan pada 2024 bulan Oktober Rp.163.970.500, November Rp.128.541.000 dan Desember Rp.47.380.000.
"Terimakasih kami ucapkan atas partisipasi semua pihak yang telah bekerjasama, bersinergi,membantu dalam capaian maksimal kejaksaan sama-sama berkontribusi bagi Daerah dan Negara,"tandasnya. (Disk/irs)
0 Komentar