Breaking News

Satresnarkoba Polresta Mataram Kembali Tangkap Dua Pria terduga Pengedar Sabu



Mataram (postkotantb.com) - Kembali Sat Resnakoba Polresta Mataram mengamankan terduga pelaku Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram, Senin (10/02/2025).

Dari pengungkapan tersebut Dua Pria terduga (RH) asal Lombok Tengah dan (IGJ) asal Lombok Barat terpaksa diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari hasil penggeledahan di dua lokasi dimana kedua terduga berada ditemukan Sabu seberat 6,80 gram. Selain barang bukti Sabu sejumlah barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi Shabu (bong) serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu juga turut serta diamankan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, S.H., M.H., saat diwawancarai menjelaskan prihal pengungkapan kasus dengan mengamankan para terduga dan barang bukti tindak pidananya.

“Dua terduga ini kita amankan dilokasi yang berbeda, dimana RH diamankan di sebuah Kos di wilayah Gebang Mataram sedang IGJ diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Narmada. Di Dua TKP itulah kami melakukan penggeledahan,”jelas Kasat.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi, bahwa di Kos-kosan terduga RH sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga akhirnya berhasil ditangkap beserta Barang bukti Sabu yang saat penggeledahan ditemukan di dalam busa Helm milik terduga RH dan dibalik silikon HP nya.

Berdasarkan pengembangan, RH mengaku baru saja mengantar pesanan Sabu ke rumah terduga IGJ di Narmada. Mendapat keterangan tersebut tim Opsnal langsung menuju TKP 2 di wilayah kecamatan Narmada.

“Di TKP ke 2 ini IGJ kita amankan. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti Shabu dan beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi dan alat konsumsi Shabu,”jelasnya.

Kedua terduga saat ini tengah diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal barang serta mengungkap jaringan yang lainnya. Dari hasil tes urine kedua terduga dinyatakan positif menggunakan Sabu.

“Sebelum di tangkap, RH sempat mengantar pesanan Sabu kerumah IGJ (TKP 2) kemudian keduanya sempat mengkonsumsi sebelum akhirnya RH kembali ke Kosnya. Saat RH tiba di kosnya di wilayah Pagesangan, Tim langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.

Total barang bukti Sabu dari tangan keduanya 6,80 gram. Terhadap para terduga dijerat  Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close