Breaking News

Seorang Pelajar SMP di KLU Jadi Korban Pencabulan Oleh Pria Paruh Baya, Ini Penjelasan Kasat Reskrim

 


Lombok Utara (postkotantb.com) - Kepolisian Resor Lombok Utara menciduk seorang pria berinisial LJ (34) terkait tindak pidana pencabulan terhadap Bunga (12) yang merupakan seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP).

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP Punguan Hutaean, S.Tr.K., S.I.K., saat di temui awak media pada Senin (03/02/2025) di ruang kerjanya menjelaskan, bahwa Pelaku diduga telah melakukan perbuatan cabul  sebanyak tiga kali di rumah pelaku, dengan cara mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk melakukan pencabulan tersebut".

Pelaku melakukan pencabulan  dalam kurun waktu dari bulan Desember 2024 hingga Januari 2025 terhadap korban berinisial Bunga. Tambahnya

"Terhadap korban sudah kami lakukan upaya visum et revertum guna mengetahui atas apa yang telah dialami korban, atas dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku  LJ.

Kasat Reskrim menambahkan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan telah di lakukan gelar perkara maka kasus ini sudah ditingkatkan penanganannya, ke tahap penyidikan  dan  terduga pelaku LJ sudah di tetapkan sebagai tersangka dan telah  diamankan di Rutan Polres Lombok Utara.

Kasat Reskrim juga menambahkan
terhadap terduga pelaku LJ patut di duga telah melakukan perbuatan cabul dan di sangkakan dengan   Pasal 76 D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara". (@ng)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close