Breaking News

Sosialisasi Pra Asesmen Kopetensi Oleh Tim Asesor Dinas Kesehatan Lombok Utara

 


Lombok Utara, (postkotantb.com)  - Kegiatan sosialisas, pra asesmen kopetensi  yang di laksanakan oleh Tim asesor dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Utara, Rabu 12  Februari 2025 bertempat di Younasis Cappe dusun Lekok Desa Gondang Kecamatan Gangga dibuka oleh Plt. Dikes, Haji Suhardi, SKM. Sejumlah 43 orang peserta dihadirkan yang terdiri dari perwakilan lima kecamatan.

Mereka yang hadir terdiri dari unsur dokter umum, dokter gigi, Perawat dan Bidan yang ada di setiap Puskesmas yang bertugas di lima Kecamatan, Bayan, Kayangan, Gangga, Tanjung dan Kecamatan Pamenang.

Salah satu narasumber, H Syamsudirman, S.Kep,. Ners, mengatakan, Kebijakan jenjang karir Perawat Profesional diawali hasil penelitian tentang faktor faktor yang mempengaruhi kejenuhan kerja perawat (89,15 persen) disebabkan karena ketidakjelasan karir. Tahun 2002 disusun rancangan jenjang karir oleh PPNI dan tahun 2006 rancangan jenjang karir terus di sosialisasikan dan di kembangkan oleh Direktorat Keperawatan.


Selanjutnya di sepakatirancangan Permenkes tentang jenjang karir pada tahun 2010, dan pada pada tahun 2012 s/d 2017 jenjang karir di integrasikan dalam proyek Japan International Coorpration Agency (JIKA). Implementasi semakin luas dengan adanya kebijakan akreditasi RS sebagai dasar penilaian kinerja dan pemberian kewenangan Klinik dan RS sebagai dasar pemberitahuan remunerasi.

Adapun dasar hukumnya ; 1. Undang undang no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 2. Undang undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang undang No. 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. 4. Undang undang No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan. 5. Permenkes No. 49 tahun 2013 tentang Komite Perawatan. 6 Permenkes No. 40 tahun 2017 tentang pengembangan jen jang karir Profesional Perawat Klinis.

H Syamsudirman menambahkan bahwa pengertian asesmen adalah proses pengumpulan bukti dan membuat keputusan dari kopetensi yang di ajukan untuk mengkonfermasi seseorang sesuai dengan standar yang berlaku di tempat kerjanya (Taa Training Package, Australian Goverment 2007).

Proses yang di laksanakan oleh seseorang assesor untuk menentukan level kopetensi yang di butuhkan (R. Palan 2007). Kredensial terkait sertifikasi yaitu pengakuan kopetensi proprsionsl seorang perswat.


Sedangkan terkait regestrasi  yaitu pencataan resmi terhadap perawat yang memiliki sertifikat tertentu untuk menjalankan prktik keperawatan. Lesensi yaitu izin legal yang di berikan kepada perawat untuk melakukan peraktik krperawatan. Kredensial berikutnya menyangkut Tahap/Jenis, Sertifikat, Regestrasi dan Lesensi dan seterusnya, ucap H Syamsudirman didepan segenap peserta yang hadir. (@ng)

Pewarta  :  Ang Jaharuddin. S.Sos

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close