Breaking News

15 Pelaku Perang Sarung di Selaparang Sujud di Kaki Orang tuanya saat Dipulangkan

 


Mataram (postkotantb.com) - Polsek Selaparang mengamankan 15 anak dan remaja yang melakukan Perang sarung di jalan Dr. Wahidin, Rembige, Kecamatan Selaparang, Sabtu (08/03/2025) dini hari.

Ke-15 anak dan remaja yang masih berstatus pelajar SMP, dan SMK/SMA tersebut diamankan  di Polsek Selaparang saat melaksanakan KRYD bersama warga setempat, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif bagi masyarakat di wilayah hukum Polsek Selaparang selama bulan Ramadhan.


Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli S.H., menerangkan, bahwa penindakan tegas dan terukur terhadap anak dan remaja tersebut dilakukan guna mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan, karena akibat perbuatan tersebut selain membuat resah masyarakat dapat pula berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas yang dapat mempengaruhi situasi keamanan dan kenyamanan masyarakat terutama di Wilkum Polsek Selaparang - Polresta Mataram saat bulan Ramadhan.

Sarung yang digunakan sebagai alat/senjata adalah sarung yang dimodifikasi dengan menggunakan benda-benda berbahaya digulung dan dibalut dengan menggunakan lackband .

Jika sarung tersebut digunakan alat untuk saling pukul tentunya akan  membahayakan kedua belah pihak terutama yang kalah. Untungnya pada saat anak anak pengendara motor tersebut mulai beraksi dan tidak jauh dari lokasi tersebut ada petugas Kepolisian bersama perangkat dari Kelurahan Rembiga dan warga sekitar yang selalu siap siaga selama malam bulan Ramadhan untuk mengantisipasi segala potensi gangguan yang kemungkinan dapat terjadi saat malam  di bulan Ramadhan.


Sebagai tindak lanjut penanganan anak anak yang diamankan, Polsek Selaparang memanggil orang tua, Kepala Lingkungan dan perwakilan dari Sekolah untuk duduk bersama dengan pihak Kepolisian dan Lembaga Perlindungan anak. Sehingga diharapkan kedepannya bersama sama meningkatkan pengawasan terhadap anak terutama yg dilakukan oleh orang tua.

Hal ini dimaksudkan agar kedepanya tidak hanya Polisi saja yg melakukan pembinaan namun lebih lebih peran orang tua sangat penting untuk dapat melakukan pengawasan selama ada di rumah dan dibantu oleh pihak yg berkompoten dalam hal ini sekolah di saat jam sekolah.

“Sebelum pemulangan para pelaku selain diminta bersujud dan mencium kaki dihadapan orang tua sambil meminta maaf dan tidak mengulangi perbuatanya. Selanjutnya menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya dan sebagai bentuk pengawasan anak anak tersebut dikenakan wajib lapor 2X seminggu ke Polsek Selaparang. Terakhir  menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi dengan mengetahui Orang tua, pihak sekolah, serta kepala lingkungan,“ jelasnya.


“Selain itu Kapolsek menyampaikan kepada orang tua dan seluruh Kepala Lingkungan dan perwakilan dari sekolah yang hadir saat acara penyeraan anak anak tersebut kepada orang tuanya agar lebih memperhatikan kegiatan dan aktifitas anak-anak untuk mencegah supaya perbuatan tersebut tidak terulang kembali,“ucapnya. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close