![]() |
| Rumah Sakit (RS) Budi Agung Kota Palu, Sulawesi Tengah. |
Sulawesi Tengah (postkotantb.com)- Pasien BPJS Kesehatan Rujukan dari puskesmas Sarudu II terpaksa menahan rasa sakit akibat benjolan kecil (Lipoma) yang dideritanya. Karena dokter Rumah Sakit (RS) Budi Agung Kota Palu, Sulawesi Tengah diduga menolak mengoperasi pasien tersebut.
H. Misran selaku pihak keluarga mengaku pasien yang ditolak RS Budi Agung Kota Palu berinisial SH. Yang bersangkutan diketahui sebagai anggota BPJS Kesehatan aktif. Sebelumnya, SH berharap bisa menggunakan kartu BPJS ketika berobat di rumah sakit tersebut.
Ironisnya, perjuangannya untuk sembuh kandas, dokter rumah sakit tersebut menolaknya dengan alasan biaya operasi tidak ditanggung BPJS. Padahal hari pertama pendaftaran sampai proses diagnosanya, pelayanan RS Budi Agung terhadap SH selaku pasien baik-baik saja.
"Penyakit Tumor seperti ini tidak ditanggung oleh BPJS, saya tidak tahu apa alasannya coba tanya BPJS. Silahkan BPJS bersurat ke kami ,tapi kalau mau cepat operasi nanti tanyakan ke Ibu Ripka (Humas,red) berapa biayanya," ujar Misran mengutip pernyataan dokter dihadapan SH dan orang tuanya, Minggu (16/03/2025).
Ditemui terpisah, Humas (RS) Budi Agung Palu, Ripka, sewaktu ditanya soal berapa biaya operasinya menyebut sekitar RP. 15 juta lebih. Meski demikian Ripka tidak mau dikatakan menolak pasien BPJS Kesehatan.
Misran selaku pihak keluarga pun kecewa dan kesal usai mendengar penjelasan tersebut. Karena selama bertahun-tahun membayar BPJS ternyata tidak bisa digunakan. Di sisi lain, lanjut Misrah, SH bersama keluarga pun tidak habis pikir.
RS Budi Agung Kota Palu menyampaikan penolakannya untuk operasi sedangkan SH merupakan pasien rujukan Sarudu. "Pihak keluarga merasa dirugikan atas pelayanan RS Budi Agung. Apa gunanya kami bayar BPJS kalau seperti ini," Singgung Misrah.
Alasan RS Budi Agung menurutnya berbeda dengan penjelasan pihak BPJS Kesehatan Pasangkayu. Berdasarkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2004 tentang BPJS selama itu masuk kategori peserta dan tidak melanggar semua akan ditanggung.
"Kalau mengacu kepada Perpres No.5 tahun 2004 itu masih tanggungan BPJS. Terkecuali laka-lantas, bunuh diri, perkelahian, dan beberapa hal lainnya,"beber Misran.
Saat ini, pasien SH telah dipindahkan RSUD Ako di Pasangkayu dan mendapatkan pelayanan medis yang intens. Hal ini jauh dibanding pelayanan RS Budi Agung Kota Palu.(RIN)


0Komentar