![]() |
Kabag Kesra Alwi Agusto, S.Si, M.Pd, Foto Ist/postkotantb.com/Jaharuddin |
Lombok Utara, (postkotantb.com) - Pemerintah Kabupaten Lombok Utara telah menyusun serangkaian jadwal safari Ramadhan di 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, Selasa (04/03/2015).
Di tahun ini pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali melaksanakan safari Ramadhan di Lima (5) Kecamatan dan Desa sebagai Jawal terlampir 1-2 dan seterusnya.
Kabag Kesra Alwi Agusto, S.Si, M.Pd, mengatakan, untuk tahun ini safari Ramadhan akan terbagi menjadi tiga Tim yaitu Tim 1 yang di pimpin oleh Bupati H Najmul Ahyar. Sementara Tim 2 di pimpin oleh Wakl. Bupati, Kusmalahadi dan Tim 5 di pimpin Sekda, Anding Dwi Cahyadi.
Sebagaimana Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 95/04/Kesra tentang pembentukan Tim Sadari Ramadhon 1446 Hijriah Tahun 2015, menimbang a. bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan Safari :
a. Ramadhan 1446 Hijriah, maka dipandang perlu membentuk Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025;
b. bahwa yang jabatannya tercantum dalam Lampiran
Keputusan ini dipandang mampu dan telah memenuhi
syarat sebagai Tim;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pembentukan Tim Safari Ramdahan 1446 Hijriah Tahun 2025;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Lombok Utara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 99,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4872);
2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Dacrah(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor1i4,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor187,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Dipindai dengan CamScanner
4. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun 2016 Nomor
15,Tambahan Lembaran Dacrah Kabupaten Lombok Utara Nomor 62) sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Utara Tahun
2020 Nomor 21,Tambahan Lembaran Dacrah
Kabupaten Lombok Utara Nomor 94);
5. Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 38 Tahun 2023
tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten
Lombok Utara (Berita Daerah Kabupaten Lombok Utara
Tahun 2023 Nomor 38);
Memutuskan, Menetapkan Membentuk Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah Kabupaten
Kesatu Lombok Utara Tahun 2025, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran Keputusan ini.
TimSafari Ramadhan sebagaimana dimaksud Diktum
Kesatu bertugas :
Kedua - a. Melaksanakan kunjungan Safari Ramadhan 1446 Hijriah sesuai jadwal yang ditetapkan;
b. Menghimpun dan menerima saran,masukan untuk
pemerintah dari masyarakat;dan
c. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
Ke Tiga
:Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Tanjung
pada tanggal, 20 Februari 2025
Bupati Lombok Utara,
(Najmul Akhyar)
Tembusan :
1.Inspektur Daerah Kabupaten Lombok Utara di Tanjung;
2.Kepala BKAD Kabupaten Lombok Utara di Tanjung;
3.Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Utara di Tanjung;
4.Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara di Tanjung;
5.Pertinggal.
Dipindai dengan CamScanner
Lampiran : Keputusan Bupati Lombok Utara Nomor : 75109 /KESRA/2025
Tanggal : 2a febrnl goas
Tentang : Pembentukan Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah
Kabupaten Lombok Utara Tahun 2025. Adapun Susunan Tim Safari Ramadhan Tahun 1446 Hijriah Fhoto salinan SK Terlampir. (@ng)
Pewarta : Jaharuddin, S.Sos
0 Komentar