Kadistanbun NTB Muhammad Taufiek Hidayat Angkat Suara Soal Pokir Dewan dari DBHCHT
Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufieq Hidayat. Foto Istomewa
Mataram (postkotantb.com) - Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi Golkar Dapil Lombok Tengah, Megawati Lestari, mempersoalkan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam rapat dengar pendapat dengan OPD terkait beberapa waktu lalu.

Belakangan, terungkap adanya indikasi bahwa dana DBHCHT digunakan untuk program pokok pikiran (Pokir) beberapa anggota DPRD NTB. Yang menjadi perhatian, ada anggota DPRD Dapil Kota Mataram yang mendistribusikan Pokir dari dana DBHCHT ke Pulau Sumbawa. Hal ini menimbulkan pertanyaan karena seharusnya Pokir yang berasal dari dana DBHCHT untuk Dapil Mataram seharusnya dialokasikan di wilayah Lombok, bukan Sumbawa.

Ketua Lombok Global Institute (Logis), Fihiruddin, menanggapi persoalan ini dengan mendesak agar Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB memberikan transparansi terkait siapa saja oknum dewan yang mengalihkan dana DBHCHT untuk digunakan dalam Pokir yang didistribusikan ke luar Pulau Lombok.

“Kami mendesak Kadis Distanbun untuk mengungkap siapa saja oknum dewan yang menjadikan DBHCHT sebagai Pokir dan mengalihkan dana tersebut ke Pulau Sumbawa,” ujar Fihiruddin.

Logis menduga adanya mafia Pokir yang turut bermain dalam hal ini, mengingat pokok pikiran seharusnya merupakan hasil reses yang disalurkan untuk kepentingan daerah pemilihan masing-masing. “Ini aneh, Dapil Mataram tetapi Pokirnya malah dialihkan ke luar Pulau Lombok. Ada dugaan kuat bahwa ada mafia Pokir di DPRD NTB,” lanjut Fihiruddin.

Ia juga menegaskan bahwa Logis berencana melakukan hearing dengan Distanbun NTB untuk meminta data terkait Pokir yang bersumber dari DBHCHT. “Kami ingin meminta data terkait Pokir-Pokir yang numpuk di Distanbun,” ujarnya Jumat (14/03/2025).

#Kadistanbun Angkat Suara

Menanggapi hal tersebut, Kepala Distanbun NTB, Muhammad Taufieq Hidayat, angkat suara. Kepada media ini, ia mengakui adanya beberapa Pokir yang diusulkan untuk Pulau Sumbawa, khususnya di Kabupaten Dompu, meskipun yang mengusulkan adalah anggota DPRD Dapil Lombok, termasuk Dapil Kota Mataram.

Masalah Pokir yang dibawa ke Pulau Sumbawa, Taufieq membenarkan pernyataan yang disampaikan  Megawati Lestari tersebut, bahwa beberapa Pokir yang diusulkan berasal dari Dapil Lombok tapi dibawa ke Pulau Sumbawa.

Meskipun demikian, Taufieq menyarankan agar masalah ini dibicarakan lebih lanjut di internal DPRD NTB untuk menemukan solusi yang lebih jelas.

Taufieq juga menjelaskan, bahwa setiap OPD menerima program kegiatan yang disertai dengan daftar calon penerima dan lokasi program yang diusulkan oleh anggota DPRD. Mekanisme tersebut merupakan prosedur yang sudah berjalan selama ini.

"Kami mengakui adanya beberapa Pokir yang diusulkan untuk Pulau Sumbawa, khususnya di Kabupaten Dompu, meskipun yang mengusulkan adalah anggota DPRD Dapil Lombok, termasuk Dapil Kota Mataram," Tambah Taufiek.

Ia pun mengakui banyak pihak memintanya tranparan terkait hal tersebut. Namun, lanjut Taufiek, semua data terkait Pokir, sesuai kertas kerja yang diterima dari TAPD/BPKAD, berikut nama-nama pengusul, Dapil, besaran anggaran dan calon penerima, calon lokasi (CPCL) lengkap (nama kelompok, nama ketua kelompok, Desa, Kecamatan dan Kabupaten, Distanbun NTB sudah mengirim dokumen tersebut kepada Inspektorat NTB, berdasarkan surat dari Sektretaris Daerah NTB kepada seluruh kepala OPD lingkungan Pemprov NTB, yang merujuk pada surat permintaan data-data tersebut oleh KPK kepada Pemprov NTB.

Oleh karena itu, menurut Taufiek, siapapun yang meminta data boleh-boleh saja, tentu dengan mekanisme yang berlaku, yakni mungkin dapat melalui Inspektorat Provinsi NTB, karena semua data sudah terkirim dari Distanbun.

"Dengan demikian kami sudah melaksanakan kewajibannya sesuai maksud surat dari Sekretaris Daerah NTB tersebut," jelasnya, seraya menyebut bahwa tanggal dan nomor surat pengantar dari Distanbun ke Inspektur Inspektorat NTB dan dari Sekda maupun KPK lupa, mengingat saat libur kantor.

"Untuk jelasnya Senin di buka kembali file arsip terkait surat Sekda dan KPK serta nomor surat pengantar ke Inspektur Inspektorat Provinsi NTB," ujarnya mengakhiri keterangan. (Babe)