![]() |
Ketua KONI terpilih Lalu Firman Wijaya saat komperensi pers bersama 37 Cabot pemilik suara sah di Lesehan telu-telu Selasa (25/03/2025). Foto Ist/Kadri Ramdani/postkotantb.com |
Lombok Tengah (postkotantb.com) - Ketua KONI Terpilih Lalu Firman Wijaya Dan 37 Ketua-Ketua cabor Angkat Bicara Terkait Pelaksanaan musrokab oleh Oknum KONI Hari Ini (25/03/2025).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Selasa 25 Maret 2025 di Lesehan Telu-Telu malam dini hari yang diikui Oleh 37 Ketua-ketua cabor yang menyatakan sikap keberpihakannya, Hadir juga pak Juli Harhari selaku ketua Tim penyaringan dan Penjaringan (TPP), Khairil Anwar selaku ketua Bidang Hukum KONI, dan ketua panitia musrokab tahun 2025.
Haji Lalu Firman Wijaya Menyampaikan, Bahwa 37 cabor yang ikut malam Ini adalah hasil Rakerkab pada bulan Februari Lalu, Suaranya Sah dan Jelas mereka adalah pimpinan cabor- cabor yang nenyatakan diri Siap bertanggung jawab dan komitmen Dengan Hasil musrokab Kamis 20 Maret kemarin, dan Hanya 2 Cabot yang tidak mendukungnya.
“berdasarkan hasil Rakerkab ada 39 Cabor yang terdaftar di KONI Lombok Tengahdan 39 Cabor ini adalah pemilik suara sah, Kita Logikakan saja dari 39 Cabor yang hadir di sini Ada 37,Jadi ada berapa Cabor yang Tidak Mendukung?, kalau ada oknum yang hadir di Musrokab sebelah maka kami jatakan tidak sah dan namanya langsung di coret dari pengurus Cabor yang hadir malam ini.” tegasnya
Kemudian juli harhari selaku ketua TPP mengatakan bahwa RAKERKAB menghasilkan 9 keputusan yang kemudian menjadi kiblat dan pedoman dalam pergerakannya,lalu ketua TPP ini menegaskan dirinya tidak pernah melanggar aturan.
“kiblat kami bekerja adalah AD-ART sehingga saya rasa tidak ada aturan yang kami langar”terangnya
Disisi lain khairil anwar selaku ketua bidang hukum KONI 2021-2025 Menjelaskan terkait legalitas yang menjadi penguat bahwa kegiatan dan semua Cabor Bukan Tanpa Alasan.di antaranya yang di sampaikan adalah terkait legal standing,legalitas formal dan legitimasi kegiatan Musrikab ini.
“Legal standingnya rapat pengurus KONI tgl 16 Januari 2025 untuk pembentukan panitia MUSROKAB, Dilegalkan no 80 tanggal 18 januari langsung oleh pak Qomar, Legalitas formal yakni adanya 9 keputusan di antaranya penambahan CABOR 35 jadi 39 dan pembentukan TPP di sepakati 5 Anggota (3 dari pengurus KONI dan 2 dari pengurus cabor) pada tgl 20, Jadinya tidak ada keraguan atas terpilihnya ketua kita,” jelasnya
Lalu ada ketua panitia Musrojab juga hadir dan menyatakan bahwa dalam pasal 19 AD-ART unsur yang hadir sudah ditentukan, di antaranya unsur provinsi, Cabor- cabor dan juga Dispora serta yang lain.
“Dalam pasal 19 di AD-ART dijelaskan unsur-unsur yang harus di sertakan dalam Musrokab di antaranya provinsi, pengurus cabor, dispora dan yang lain.” Terangnya
Terkait Musrojab yang di laksanakan oleh oknum tertentu Lalu firman Wijaya menegaskan bahwa Tidak ada cabor yang ikut serta Dalam kegiatan itu kecuali 2 cabor yang tidak mendukung beliau, selanjutnya dia sudah berkomitmen Bersama 37 Cabor untuk jalan Bersama, kemudian sebagai bentuk komitmen beliau menegaskan adanya bukti daftar cabor dan stampel pengurus cabor yang mendukungnya. (Kadri)
Pewarta : Kadri Ramdani
0 Komentar