Breaking News

Satres Narkoba Polresta Mataram Menggerebek Sebuah Kos Kosan di Babakan Kerap Jadi Tempat Transaksi Sabu

 


Mataram, (postkotantb.com) – Sebuah kos-kosan di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, menjadi sasaran penggerebekan polisi setelah diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Empat orang terduga pelaku, terdiri dari tiga pria dan satu wanita, berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Rabu dini hari (05/03/2025).

Keempat terduga pelaku tersebut adalah: DDA (31), pria, MTH (34), pria, IGAS (29), pria, dan LA (33), perempuan.

Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar kos milik DDA dan MTH, di mana petugas menemukan Narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram.

Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan dirumah milik terduga MTH. Meskipun tidak ditemukan Narkotika, polisi berhasil mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, seperti: Klip plastik kosong, Pipet yang telah dimodifikasi, Timbangan elektronik. Selain itu petugas mengamankan beberapa alat komunikasi para terduga serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan Narkotika jenis Sabu.

“Klip kosong dan barang lain tersebut diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi sabu, dan dari hasil tes urine mereka semua positif mengkonsumsi metamphemine (Shabu)", jelasnya.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., mengatakan, bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu kos-kosan di wilayah Babakan sering digunakan untuk transaksi dan konsumsi Narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Satresnarkoba menemukan keempat terduga baru selesai mengkonsumsi sabu di dalam kamar,” jelasnya.

Saat ini, keemoat terduga telah diamankan di Polresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara dalam waktu lama.

“Dari hasil tes urine keempat yang diamankan, Positif Methamphetamine (Sabu),“ Tegasnya.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, terutama di lingkungan kos-kosan yang kerap menjadi tempat penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran Narkoba di sekitar mereka. (red)

0 Komentar

Posting Komentar
Mulya Residence

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close