Lombok Utara, (postkotantb.com) - Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap dua buah Raperda bertempat di Ruang Sidang (5/3).Hadir pada kesempatan ini Kapolres Lotara AKBP Agus Pjrwanta.,S.I.K., Para Assisten Setda, Para kepala OPD lingkup Pemda KLU, serta beberapa undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Hakamah dan disaksikan oleh anggota dewan lainnya.
Dalam penjelasan kepala Daerah Wabup Kus menyampaikan bahwa terkait RAPERDA tentang penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
"Dalam undang-undang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah melalui Satpol PP, untuk menegakkan Perda dan Perkada yang berkaitan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat,"bebernya.
Lebih lanjut kata Kus dalam menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan perkara, penjamin kepastian hukum penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat di daerah.
"Perlu dilakukan peningkatan, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia serta penguatan regulasi," ujarnya.
Lanjut kata Kus terkait dengan regulasi pemerintah daerah pada tahun 2015, telah menetapkan peraturan daerah KLU tentang penyelenggaraan ketertiban umum melalui Perda 1 tahun 2015.
Seirin berjalan waktu Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan dinamika peraturan perundang-undangan sekarang, karena peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP yang menjadi dasar dalam pembentukan peraturan daerah tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dalam peraturan perundang - undangan baru yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta pelindungan masyarakat, memberikan pedoman terkait tahapan pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat secara lebih spesifik mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan.
"Terkait dengan pelindungan masyarakat mempertegas kewajiban Bupati dan kepala desa untuk menyelenggarakan pelindungan masyarakat, melalui pembentukan satgas linmas pada tingkat kabupaten dan pembentukan Satlinmas pada tingkat desa," jelasnya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pembahasan Raperda menjadi sangat penting, mengingat Perda nomor 1 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum sudah tidak relevan lagi, dan perlu segera diganti dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang baru.
Sementara itu terkait Raperda tentang pemberian insentif atau pemberian kemudahan investasi Wabup Kus menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikator dalam kemajuan perekonomian di daerah, pemerintah daerah harus dapat memanfaatkan sumber daya potensial yang ada di daerah melalui kegiatan pengembangan, pengawasan, pengendalian dan promosi investasi guna menunjang pertumbuhan ekonomi di daerah.
Keberadaan investor di daerah dapat menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun atau mengembangkan infrastruktur bisnis dan menyerap lapangan kerja pada suatu wilayah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah.
“Penanaman modal atau investasi sebagai salah satu instrument untuk mendapatkan modal atau sumber pendapatan dan pembiayaan bagi terselengaranya pembangunan daerah dan pelayanan umum kepada masyarakat," terangnya.
Kegiatan investasi di daerah menjadi pendorong bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah sehingga memiliki dampak positif bagi peningkatan jumlah dan jenis peluang kerja serta pemerataan pendapatan masyarakat guna menekan angka kemiskinan di daerah.
Wabup Kus juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 278 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyatakan, bahwa penyelenggara pemerintahan daerah melibatkan peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah.
Dalam mendorong peran serta masyarakat dan sektor swasta tersebut penyelenggara pemerintahan daerah dapat memberikan insentif atau kemudahan kepada masyarakat investor yang diatur dalam peraturan daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga melalui penyusunan Raperda tentang pemberian insentif atau kemudahan investasi ini nantinya dapat menjadi landasan dalam memberikan jaminan kepastian hukum baik bagi pemerintah daerah," katanya.
"Investor dan masyarakat dalam pelaksanaan investasi,meningkatkan daya saing investasi serta memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bekerjasama dalam rangka peningkatan investasi di daerah," tutupnya.(@ng)
Pewarta : Jaharuddin. S.Sos
0 Komentar