Dewan Dorong Penyusunan Perda Perlindungan Hewan di NTB
Lombok Barat (postkotantb.com)- Persoalan pro-kontra postingan Pemerintah Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, di media sosial (Medsos) akhirnya Klir berkat upaya mediasi yang dilakukan tokoh agama sekaligus Anggota DPRD NTB, HM Jamhur, Selasa (08/04/2025).
Sebelumnya, Kepala Desa Langko mengumumkan dan mengajak masyarakatnya melalui postingan facebook pemerintah desa, untuk membasmi anjing liar. Postingan itu memancing respon sejumlah komunitas pecinta satwa baik dari Lombok, maupun dari Jakarta.
Diantaranya Animal Defenders Indonesia, Pejaten Shelter, serta Komisi Perlindungan dan Kesejahteraan Satwa. Setelah dimediasi dengan baik, masalahnya Klir dan bahkan, komunitas tersebut menetapkan Desa Langko sebagai pilot project Sterilisasi Anjing Terlantar. Project ini akan dimulai pekan depan.
"Alhamdulillah dengan kejadian ini kami tahu ternyata komunitas pencinta hewan ini banyak dan berada di seluruh tanah air. Bayangkan dari Jakarta langsung datang ke Lombok untuk atensi masalah ini," ungkap Jamhur. Dikonfirmasi usai mediasi di Kantor Desa Langko.
Kedatangan komunitas-komunitas pencinta hewan tersebut juga sebagai edukasi untuk membuka pemahaman masyarakat bahwa kepedulian tidak hanya sebatas sesama manusia. Namun juga merambah ke hewan dan alam.
Hal ini menurutnya sejalan dengan konsep ajaran Islam. Yaitu Hamblu Minallah, Hamblu Minannas, dan Hamblu Minal'Alam. "Saya juga baru memahami apa arti anjing liar dan anjing terlantar. Dengan hadirnya komunitas, masyarakat teredukasi," ujarnya.
Selain mendorong penyusunan peraturan desa (Perdes), pihaknya akan mendiskusikan bersama komisi di DPRD NTB yang membidangi perlindungan hewan, untuk mengupayakan penyusunan peraturan daerah (Perda) agar hewan dan satwa bisa mendapatkan suaka untuk keberlanjutan hidupnya.
Pihaknya juga akan memanggil dinas terkait, untuk mempertanyakan sampai di mana penanganan hewan-hewan terlantar.
"Mereka juga mahluk tuhan yang membutuhkan perlindungan. Selama ini setahu saya belum ada perdanya. Nanti kita koordinasi dengan Komisi II atau bisa dengan Komisi V, untuk ke depan bagaimana kita bisa membuat regulasinya. Tapi tentunya kita akan diskusikan dulu," jelasnya.(RIN)
0 Komentar