Sumbawa Barat (postkotantb.com) -
Pada Rabu (09/04/2025) Komisi II (Dua) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dihadiri Pihak Dandim 1628, Kapolres, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kepala Bulog Kanca Sumbawa dan Kelompok Tani Nelayan (KTNA) Kabupaten Sumbawa Barat.
Adapun pembahasan dalam agenda rapat yaitu Pembahasan terkait harga hasil panen petani baik gabah ataupun jagung dan produk pertanian (padi dan jagung) di Kabupaten Sumbawa Barat.
Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Fauzan Ahmad, BSA,,MM dalam sambutannya menyampaikan "Ini merupakan bentuk respon dari Komisi II, terhadap beberapa permasalahan yang ada dilapangan terkait dengan harga padi dan jagung. Dan permasalahan kelengkapan Combain yang mengundang perhatian Pemda dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat." Terangnya
Sebagaimana hasil RDPU Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Barat merekomendasikan sebagai berikut:
1. Dinas Pertanian siap menyediakan Combain di Kab. Sumbawa Barat sebanyak 10 Unit paling telat tanggal 21 April 2025.
2. Bulog memberikan kepastian harga pembelian gabah Rp. 6.500-,/Kg dengan kondisi berada dipinggir jalan yang bisa dilalui oleh armada angkut.
3. Untuk biaya transportasi angkutan gabah dari Kecamatan Sekongkang menuju lokasi gudang bulog yang diangkut sendiri, diberikan ganti transport sebesar Rp. 200/Kg dan untuk wilayah diluar Sekongkang sebesar Rp. 125 - Rp. 150/ Kg potong pajak PPH 21 sebesar 2%.
4. Bulog memastikan tidak ada kekurangan personil lapangan.
5. Dinas Pertanian memastikan tahun 2025, Balai Benih Utama (BBU), akan dioperasionalkan dan tahun ini dipersiapkan untuk kemandirian benih di Kabupaten Sumbawa Barat.
6. Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) menyampaikan ke Bupati Sumbawa Barat untuk menyiapkan dana talangan untuk pengamanan Harga Dasar Gabah (HDG) untuk mengantisipasi Overload serapan Bulog.
7. Peserta rapat menyepakati sambil menunggu Refaksi resmi dari Pemerintah Pusat, maka Refaksi jagung yang disepakati: Kadar Air (KA) 14 persen = Rp. 5.500, KA 20 persen = Rp. 4.525, KA 25 persen = Rp. 4.350, KA 30 persen = Rp. 4.100-,.
8. Untuk beras ASN diambil dari RMU yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat dengan kualitas medium, dan pihak KTNA bisa memastikan kualitas gabah yang diserap oleh RMU itu berkualitas bagus.
9. Terkait lahan di Bengkalong Kec. Taliwang dan embung Lang Iris di Kec. Jereweh Komisi II bersama Dinas PUPR dan Dinas Pertanian untuk cek lapangan.
10. Dinas Pertanian memastikan ketersediaan tester padi dan jagung di masing masing BPP Kecamatan, dengan standar dan kualitasnya yang sama dengan milik Bulog.
11. Untuk mekanisme peminjaman 3 Combain milik Dinas, Kelompok Tani membuat surat Permohonan ke Bupati Cq. Kepala Dinas Pertanian dengan tandatangan mengetahui oleh PPL, dan kaitan dengan biaya operasional menjadi tanggungan kelompok itu sendiri.
12. Dinas Pertanian segera bersurat ke masing masing BPP terkait kesepakatan Inggu, sepakat digunakan Inggu 20 tanggung karung.
"Demikina berita acara ini dibuat atas kesepakatan bersama, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya" Tutup Wakil Ketua. (Amry)
Pewarta : Amry SR
0 Komentar